KATANTT.COM---Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Panitia Pengadaan Tanah (P2T) melanjutkan proses pelepasan hak dan pembayaran ganti rugi lahan PLTP Ulumbu Unit 5-6 (2 x 20 MW). Agenda ini berlangsung di Kantor Desa Wewo, Kecamatan Satar Mese, Kamis (30/4/2026), sebagai kelanjutan dari tahapan yang telah dimulai beberapa bulan lalu.