Hipatios Wirawan, Kuasa hukum pihak Emiliana Helni terkait bantahan tuduhan rentenir dan dugaan utang Rp50,4 juta.
KATANTT.COM---Pihak Emiliana Helni akhirnya angkat bicara menyikapi tudingan pencemaran nama baik dan praktik pinjaman berbunga tinggi (rentenir) yang dilontarkan oleh kuasa hukum Ivon Burhan.
Melalui kuasa hukumnya, Hipatios Wirawan, Emiliana tegas membantah tuduhan tersebut dan justru membeberkan rincian tunggakan utang yang belum diselesaikan oleh Ivon.
Bantahan Praktik Bunga Tinggi
Hipatios Wirawan, atau yang akrab disapa Wira, menyatakan bahwa narasi yang disampaikan pihak Ivon Burhan adalah kekeliruan besar.
Berdasarkan bukti kuitansi dan rekening koran, kliennya justru memberikan pinjaman atas dasar kemanusiaan untuk modal usaha, tanpa bunga.
"Tuduhan klien kami memberlakukan bunga tinggi itu tidak benar. Sebaliknya, uang tersebut diberikan untuk membantu modal usaha kafe dan butik milik Ibu Ivon tanpa bunga sedikit pun," tegas Wira dalam keterangan pers di Labuan Bajo, Jumat (24/4/2026).
Rincian Utang yang Belum Terbayar
Pihak Emiliana merinci total uang yang dipinjamkan mencapai Rp64.000.000.
Hingga saat ini, sisa utang yang belum dikembalikan oleh Ivon Burhan tercatat sebesar Rp50.400.000.
Berikut adalah poin-poin rincian pinjaman tersebut:
"Faktanya, klien kami tetap memberikan pinjaman berulang kali meski pembayaran sebelumnya macet karena percaya pada alasan modal usaha. Seharusnya Ibu Ivon fokus menyelesaikan kewajibannya, bukan membangun narasi lain," ujar Wira yang juga menjabat sebagai Ketua Federasi Advokat Republik Indonesia Cabang Manggarai Barat.
Bukan Mata Pencaharian
Menepis tudingan praktik pinjaman ilegal, Wira menegaskan bahwa kliennya adalah seorang guru.
Memberikan pinjaman kepada kenalan bukanlah profesi atau sumber mata pencaharian, melainkan murni bantuan personal.
Wira mengungkapkan bahwa kegaduhan ini bermula sejak Ivon Burhan sulit dihubungi dan mengabaikan pesan serta telepon dari kliennya.
Pihak Emiliana menyayangkan sikap Ivon yang memilih membawa masalah ini ke ranah publik melalui kuasa hukum alih-alih membangun komunikasi yang baik.
"Kami berharap komunikasi kembali dibangun. Masalah ini bisa selesai dengan cepat jika ada iktikad baik untuk merespons dan menyelesaikan pembayaran," pungkasnya.