• Nusa Tenggara Timur

Perluas Cakupan Kepesertan, Pemda Mabar dan BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Asosiasi Keagamaan

Emanuel Suryadi | Jum'at, 24/04/2026 08:04 WIB
Perluas Cakupan Kepesertan, Pemda Mabar dan BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Asosiasi Keagamaan Sosialisasi perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui skema Agen Perisai oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat bersama tokoh agama di Labuan Bajo.

KATANTT.COM---Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Manggarai Barat menggelar sosialisasi perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui skema Agen Perisai pada Kamis (23/4/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Prima Rasa Resto ini melibatkan berbagai unsur komunitas keagamaan, di antaranya perwakilan Keuskupan Labuan Bajo, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Nahdlatul Wathan (NW), dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI). 

Pelibatan organisasi berbasis keagamaan ini bertujuan untuk mempercepat diseminasi informasi dan perluasan kepesertaan melalui jaringan struktural yang dimiliki oleh masing-masing lembaga agama.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan UMKM (Disnakertrans) Manggarai Barat, Theresia P. Asmon, menjelaskan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan merupakan instrumen pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi tiga kategori pekerja, yakni jasa konstruksi (Jakon), pekerja formal (Penerima Upah), dan pekerja informal (Bukan Penerima Upah).

Berdasarkan data terkini, Theresia mengungkapkan bahwa dari total angkatan kerja sebanyak 133.500 orang di wilayah tersebut, baru sekitar 38 persen yang terdaftar sebagai peserta aktif. Sektor informal diidentifikasi sebagai kelompok dengan tingkat kepesertaan terendah, padahal populasi kelompok ini mendominasi hingga 60 persen dari total tenaga kerja yang ada.

Menurut Theresia, rendahnya angka tersebut dipicu oleh minimnya informasi masyarakat mengenai manfaat program. Selain itu, juga disebabkan oleh status kepesertaan sektor informal yang belum bersifat wajib secara regulasi. Berbeda dengan pekerja formal yang telah diwajibkan, dan iurannya secara patuh dibayarkan oleh perusahaan.

Guna mengatasi kendala tersebut, Pemkab Manggarai Barat telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) melalui Keputusan Bupati Nomor 70 Tahun 2026 yang terdiri dari BPJS Ketenagakerjaan dan dinas terkait.

"Nah hari ini kita mendiskusikan cakupan kepesertaan. Kita kan targetnya kalau bisa semua pekerja itu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Theresia yang akrab disapa Ney.

Ia menambahkan, saat ini sebagian kecil pekerja informal telah mendapatkan subsidi iuran melalui APBD. Namun, keterbatasan anggaran daerah mengharuskan adanya dorongan kepesertaan mandiri melalui Agen Perisai.

"Jadi sebisa mungkin semua orang mendapat edukasi pemahaman terkait BPJS ketenagakerjaan dan secara mandiri akan mendaftarkan dirinya melalui perisai untuk kemudahan-kemudahan yang selama ini dikeluhkan," ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manggarai Barat, Arif Wahyudi, menegaskan bahwa program ini merupakan salah satu strategi nasional dalam mencegah timbulnya kemiskinan ekstrem akibat risiko sosial ekonomi saat bekerja.

"Negara menyiapkan santunan duka dan juga biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja apabila terjadi risiko meninggal dunia ataupun kecelakaan saat bekerja," terang Arif.

Arif menekankan pentingnya kesadaran kolektif bahwa setiap individu yang memiliki aktivitas ekonomi adalah pekerja yang memerlukan perlindungan.

"Sehingga kami mendorong tadi dalam kegiatan, kita mengajak seluruh lapisan masyarakat, terutama di tokoh-tokoh agama untuk ikut terlibat dalam mensosialisasikan program ini ke masyarakat," pungkasnya.

Dalam pertemuan tersebut, seluruh perwakilan tokoh agama menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh upaya perluasan cakupan perlindungan jaminan sosial di Kabupaten Manggarai Barat.

FOLLOW US