Sinergi lintas sektoral dalam Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian pelebaran jalan yang dihadiri oleh jajaran Pemkab Manggarai, P2T, TNI-Polri, serta warga pemilik lahan di halaman Rumah Gendang Wewo, Sabtu (14/2/2026).
KATANTT.COM---Proses pengadaan tanah untuk proyek strategis pelebaran jalan di Desa Wewo, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, mencapai babak krusial.
Pada Sabtu (14/2/2026), Panitia Pengadaan Tanah (P2T) sukses menggelar Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian yang berlangsung kondusif di halaman Rumah Gendang Wewo.
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi 281 warga pemilik lahan untuk mendapatkan kepastian atas hak mereka.
Uniknya, musyawarah dilakukan dengan pendekatan kearifan lokal Manggarai, yakni semangat lonto leok (musyawarah mufakat), guna menciptakan suasana kekeluargaan antara pemerintah dan masyarakat.
Sinergi Lintas Sektoral dan Transparansi
Pelaksanaan musyawarah ini dihadiri oleh formasi lengkap guna menjamin transparansi.
Selain jajaran Kantor Pertanahan, hadir pula Asisten I Setda Manggarai, Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum, Camat Satar Mese, hingga Kepala Desa Wewo.
Unsur pengamanan dan pengawasan juga diperkuat dengan kehadiran jajaran Kejaksaan, Kodim, Kepolisian Manggarai, pihak IUP PT PLN, serta perwakilan Bank Mandiri sebagai mitra penyalur dana.
Ketua Pelaksana P2T sekaligus Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai, Eduward Meteo Yamasita Tuka, S.SiT, memberikan apresiasi tinggi atas sikap kooperatif warga.
Ia menegaskan bahwa pemilihan Rumah Gendang sebagai lokasi kegiatan adalah bentuk penghormatan terhadap adat istiadat setempat.
"Kami mengedepankan pendekatan lonto leok agar masyarakat merasa nyaman berdialog. Nilai ganti kerugian yang kami serahkan hari ini murni hasil perhitungan objektif dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen dengan prinsip ganti untung dan kelayakan," ujar Eduward.
Kepastian Hukum bagi Masyarakat
Dalam sesi dialog, Asisten I Setda Manggarai menekankan bahwa pelebaran jalan ini sangat vital untuk meningkatkan aksesibilitas dan denyut nadi perekonomian di Satar Mese.
Untuk menjaga privasi, setiap warga diberikan amplop berisi rincian nilai secara tertutup sebelum menandatangani Berita Acara Kesepakatan.
Meski mayoritas warga merespons positif nilai dari KJPP, terdapat beberapa warga yang menyatakan keberatan terkait besaran nilai tanaman dan bangunan.
Menanggapi hal tersebut, Kasie PHPT Kantah Manggarai sekaligus Kasatgas B, IP. Wira Wibisana, SH, memberikan penjelasan edukatif terkait prosedur hukum yang tersedia.
"Undang-undang memberikan ruang elegan selama 14 hari bagi warga yang keberatan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri agar dinilai oleh Hakim," jelas Wira.
"Jika warga menolak namun tidak ke pengadilan, uangnya tidak akan hangus, melainkan dititipkan (konsinyasi) di Pengadilan. Proyek jalan untuk kepentingan umum tetap berjalan, sementara hak uang warga tetap utuh menunggu diambil," tambahnya.
Langkah Cepat Menuju Pembayaran
Pasca suksesnya musyawarah di Rumah Gendang, tim Satgas P2T Manggarai langsung bergerak cepat melakukan pemberkasan administrasi.
Hal ini dilakukan agar proses validasi dapat segera dirampungkan, sehingga dana ganti kerugian dapat langsung ditransfer ke rekening masing-masing warga yang berhak.
Langkah responsif ini diharapkan dapat mempercepat realisasi proyek jalan yang telah lama dinantikan oleh masyarakat Desa Wewo demi kemajuan wilayah mereka.