• Nusa Tenggara Timur

Polres Alor Reka 10 Adegan Kasus Pembunuhan di Lipa

Imanuel Lodja | Jum'at, 17/04/2026 07:47 WIB
Polres Alor Reka 10 Adegan Kasus Pembunuhan di Lipa Penyidik Polres Alor menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Lipa pada Jumat, 13 Maret 2026.

Foto : Tersangka saat memperagakan ulang aksinya saat rekonstruksi

 

KATANTT.COM--Penyidik Polres Alor menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Lipa pada Jumat, 13 Maret 2026 lalu.

Kegiatan ini sebagai bagian dari proses penyidikan guna memperjelas kronologi kejadian serta melengkapi berkas perkara pada Rabu (15/4/2026).

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka YM alias Diego memperagakan 10 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak awal perselisihan dengan korban berinisial MHK alias Hen hingga terjadinya penyerangan menggunakan senjata tajam.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, kejadian bermula dari adu mulut dan perkelahian antara tersangka dan korban pada malam hari, yang disaksikan oleh AM. Selanjutnya, pada keesokan harinya, tersangka mengambil sebilah pisau dari rumahnya dan menuju lokasi yang diduga akan dilalui korban.

Saat korban melintas menggunakan sepeda motor, tersangka menghadang dan menikam korban sebanyak satu kali yang mengenai bagian pinggang kiri korban. Akibatnya, korban terjatuh dari sepeda motor. Peristiwa tersebut turut disaksikan oleh RK dan JS.

Korban kemudian berusaha menyelamatkan diri dan menuju rumah AHL untuk meminta pertolongan, sebelum akhirnya dibawa ke fasilitas kesehatan guna mendapatkan penanganan medis.

Sementara itu, tersangka sempat meninggalkan lokasi kejadian, namun berhasil diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik mengamankan barang bukti pakaian milik tersangka dan korban yang digunakan pada saat kejadian. Sedangkan senjata tajam yang digunakan masih dalam proses pencarian.

Kegiatan rekonstruksi dilaksanakan di Mapolres Alor dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan tersangka, sehingga tidak dilaksanakan di tempat kejadian perkara.

Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari menyampaikan bahwa rekonstruksi ini untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka dan saksi, serta memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi.

Rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk membuat terang suatu tindak pidana dan melengkapi berkas perkara,” ujar  Nur Azhari pada Rabu (14/4/2026) petang.

Polres Alor mengimbau kepada masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian masalah secara baik serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, sekaligus menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap tindak kriminalitas demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Diego (28), warga Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor diamankan oleh tim Sat Reskrim Polres Alor pada 17 Maret 2026 di wilayah Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor.

Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan laporan polisi nomor LP/B/98/III/2026/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 13 Maret 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 09.30 WITA di Jalan Anoa, Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara.

Kejadian berawal dari perselisihan antara korban dan tersangka pada Kamis malam, 12 Maret 2026, yang sempat dilerai oleh warga sekitar. Keesokan harinya, tersangka kembali mencari korban di sekitar pangkalan ojek di wilayah Lipa.

Saat korban melintas di lokasi kejadian, tersangka yang telah menunggu kemudian menyerang menggunakan senjata tajam dan mengenai pinggang kiri korban. Korban terjatuh dan selanjutnya berupaya menyelamatkan diri ke rumah warga.

Setelah melakukan penyerangan, tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi di area kebun dan bertahan hidup dengan memanfaatkan hasil kebun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan. motif perbuatan tersangka diduga dilatarbelakangi oleh dendam lama antara tersangka dan korban yang sebelumnya beberapa kali terlibat perselisihan atau perkelahian.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) lebih subsider pasal 466 ayat (3) UU 1/ 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Korban Hen sempat menjalani perawatan di ICU pada RSUD Kalabahi karena mengalami luka tusuk di pinggang sebelah kiri.

FOLLOW US