Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur kembali menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap korban Lucky Sanu dan Delfi Foes, Senin (16/3/2026). Rekonstruksi sempat tertunda pada Jumat (13/3/2026) lalu karena persoalan teknis.
Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Rekonstruksi tersebut berlangsung pada Jumat (9/1/2026) siandi salah satu area Markas Komando (Mako) Polres Kupang.
Penyidik Sat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) memenuhi petunjuk jaksa terkait kasus tindak pidana penganiayaan terhadap siswa oleh guru di Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten TTS.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) menggelar reka ulang kasus pembunuhan terhadap tiga orang perempuan oleh Landelinus Kuabib di Desa Amol, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten TTU.
Polres Sabu Raijua melakukan reka ulang/rekonstruksi kasus penikaman yang menyebabkan seorang anak di bawah umur meninggal dunia. Reka ulang digelar pada Selasa (30/9/2025) di lokasi kejadian di RT 009/RW 005, Dusun 3, Desa Waduwalla, Kecamatan Sabu Liae, Kabupaten Sabu Raijua.
Penyidik Reserse dan Kriminal Polres Kupang melakukan reka ulang kasus pembunuhan dengan korban Christian Maner Kapir di RT 008/RW 004, Desa Kuanheum, Kecamatan Amabi Oefeto, Kabupaten Kupang, pada Kamis (13/3/2025) siang.
Kasus pengeroyokan yang menyebabkan Ariel Valentino Febrian Buce Lubalu alias Buce (18) meninggal dunia memasuki babak selanjutnya. Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang menggelar rekonstruksi disaksikan JPU pada Rabu (4/12/2024).
Penyidik unit Tindak Pidana Umum (Pidum) Satreskri m Polres Manggarai Barat menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan SME (22) warga Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat pada Senin (4/11/2024).