• Nusa Tenggara Timur

Usai Periksa Hery Nabit, Polisi Didorong Segera Panggil Pihak Terlapor

Wilibrodus Jatam | Selasa, 02/06/2026 21:42 WIB
Usai Periksa Hery Nabit, Polisi Didorong Segera Panggil Pihak Terlapor Bupati Manggarai, Herybertus Nabit, memenuhi panggilan pemeriksaan di Unit Tipiter Polres Manggarai terkait laporan dugaan pencemaran nama baik, Selasa (2/6/2026).

KATANTT.COM—Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, memenuhi panggilan penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Manggarai pada Selasa (2/6/2026) terkait laporan pengaduan yang sebelumnya diajukan. Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir dua jam, tim kuasa hukumnya mendorong kepolisian untuk segera memanggil pihak-pihak yang dilaporkan guna memperjelas perkara yang tengah ditangani.

Pemeriksaan berlangsung di Polres Manggarai mulai pukul 16.20 WITA hingga 18.03 WITA. Usai memberikan keterangan kepada penyidik, Hery Nabit menyampaikan bahwa kehadirannya merupakan bentuk pemenuhan terhadap panggilan kepolisian sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

“Memenuhi panggilan dari kepolisian terkait dengan laporan yang kami sudah masukkan beberapa hari lalu. Ada banyak pertanyaan yang sudah kami jawab, tapi paling penting bagi saya adalah prosesnya mulai berjalan. Sehingga kami berterima kasih terkait itu,” ujar Hery Nabit.

Mengenai materi pemeriksaan, orang nomor satu di Kabupaten Manggarai itu memilih menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada tim penasihat hukumnya.

“Lalu terkait dengan hal-hal lain tentang pemeriksaan, kami serahkan sepenuhnya kepada Bapak Penasihat Hukum yang sudah kami percayakan. Saya kira begitu. Terima kasih banyak,” katanya.

Diperiksa Sebagai Pribadi, Bukan dalam Kapasitas Bupati

Kuasa hukum Hery Nabit, Siprianus Ngganggu, menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan terhadap kliennya sebagai pribadi, bukan dalam kapasitas sebagai Bupati Manggarai.

Menurut Siprianus, pertanyaan penyidik masih berkaitan dengan tuduhan yang selama ini beredar dan dinilai sebagai fitnah.

“Jadi yang dipanggil hari ini adalah pribadi Pak Hery Nabit. Jadi bukan dalam kapasitas dia sebagai Bupati. Karena yang diserang di media, dalam meminta keterangan tadi juga beliau dalam kapasitas Bapak Hery sebagai pribadi,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan lebih banyak menyangkut persoalan pribadi dan tidak berkaitan dengan jabatan yang saat ini diemban oleh Hery Nabit.

“Tadi juga pemeriksaan itu lebih banyak ke pribadi, tidak terkait dengan jabatan. Ini kan secara pribadi sendiri, Bapak Hery sudah dipanggil untuk menambah klarifikasi kelanjutan dari laporan kemarin,” ujarnya.

Harap Polisi Profesional dan Panggil Semua Pihak Terkait

Siprianus berharap kepolisian tetap profesional dalam menangani perkara tersebut serta memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus dimaksud.

“Harapan kita yang pertama, polisi tetap profesional dalam proses pemeriksaan. Kemudian yang kedua, kita juga berharap pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini juga akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi,” katanya.

Ia juga berharap setiap pihak yang nantinya dipanggil dapat menghormati proses hukum sebagaimana yang telah dilakukan oleh Hery Nabit.

“Kepada mereka yang akan dipanggil, sama seperti Pak Hery tadi, menghormati panggilan itu, biar kasus ini menjadi terang. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.

Menunggu Penilaian Ahli dan Proses Hukum Selanjutnya

Kuasa hukum lainnya, Aloysius Selama, mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada kepolisian.

“Prinsip kita bahwa persoalan ini sudah ada di kepolisian dan kita biarkan mereka bekerja secara profesional untuk kemudian menyatakan ke publik terkait dengan persoalan yang dituduhkan kepada seorang Hery Nabit, apakah nanti benar atau tidak. Itu nanti akan dibuktikan dalam proses-proses selanjutnya,” kata Lois Selama.

Menurutnya, proses hukum tidak berhenti pada tahap pemeriksaan saat ini. Kepolisian masih dapat memanggil saksi maupun saksi ahli untuk memperjelas duduk perkara.

“Karena proses ini juga tidak sampai di sini. Kepolisian akan memanggil saksi-saksi ahli yang akan memberi lebih terang lagi terkait dengan apakah persoalan ini seperti yang dipikirkan oleh kalangan awam, apakah ini persoalan pers atau pidana. Itu kemudian akan dinilai oleh pihak kepolisian dan ahli. Tentu itu kewenangan mereka,” ujarnya.

Tindak Lanjut Pengaduan 27 Mei 2026

Dalam pernyataan tertulis bersama, Siprianus Ngganggu dan Aloysius Selama menjelaskan bahwa kehadiran klien mereka di Polres Manggarai merupakan tindak lanjut dari surat panggilan Kasat Reskrim Polres Manggarai tertanggal 29 Mei 2026.

Mereka menyebut Herybertus Geradus Laju Nabit hadir didampingi tim penasihat hukum untuk memberikan keterangan atas pengaduan yang telah diajukan pada 27 Mei 2026.

Menurut keduanya, kehadiran tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan kewajiban hukum setelah sebelumnya menggunakan hak hukum dengan mengajukan pengaduan.

“Pada tanggal 27 Mei 2026 klien kami sudah menggunakan hak hukumnya, maka pada hari ini klien kami melaksanakan kewajiban hukumnya yaitu memberikan keterangan,” tulis tim kuasa hukum.

Bantah Tuduhan Aliran Dana dan Perlindungan terhadap Koruptor

Dalam pemeriksaan, penyidik meminta klarifikasi terkait pernyataan Saudara SEH yang menyebut adanya dugaan aliran dana hasil korupsi kepada Hery Nabit agar seseorang berinisial JH dapat menjadi kepala dinas.

Menanggapi tuduhan tersebut, Hery Nabit secara tegas membantah seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya.

Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, Hery Nabit menegaskan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari JH sebagaimana yang dituduhkan.

“Tuduhan dari Saudara SEH terkait adanya aliran dana hasil korupsi kepada klien kami agar Saudara JH bisa menjadi kepala dinas adalah tuduhan yang tidak benar dan bohong,” tegas kuasa hukum.

Karena tuduhan tersebut dinilai tidak benar dan tidak pernah terjadi, pihak Hery Nabit beranggapan bahwa pernyataan tersebut merupakan fitnah dan pencemaran nama baik.

Selain itu, Hery Nabit juga membantah tuduhan terhadap istrinya, Meldyanti Hagur Marcelina alias Meldyanti Hagur, yang disebut melindungi pelaku korupsi.

Menurut tim kuasa hukum, tuduhan tersebut juga tidak benar karena yang bersangkutan tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.

Karena itu, kuasa hukum menilai pernyataan tersebut merupakan tindakan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Meldyanti Hagur.

Mereka juga mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan kepada klien mereka.

Minta Ahli Pidana, Bahasa, dan ITE Dilibatkan

Tim kuasa hukum Hery Nabit berharap Polres Manggarai segera memanggil pihak-pihak lain yang terkait serta meminta pendapat ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE guna memperjelas substansi pengaduan.

Mereka meminta agar penyelidikan dapat mengungkap sejumlah hal penting, antara lain apakah benar terdapat aliran dana dari JH kepada Hery Nabit, kapan dana tersebut diberikan, berapa jumlahnya, melalui mekanisme apa disalurkan, serta di mana penyerahannya dilakukan.

Menurut mereka, apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, maka perlu dinilai apakah perbuatan yang dilakukan SEH memenuhi unsur fitnah, pencemaran nama baik, atau pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Polisi: Perkara Masih Tahap Penyelidikan

Sementara itu, Kasi Humas Polres Manggarai, AKP Gusti Putu Saba Nugraha, menjelaskan bahwa perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.

Menurutnya, penyelidikan dilakukan untuk menentukan apakah suatu peristiwa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana atau tidak.

Dia menegaskan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) belum diterbitkan karena perkara tersebut belum memasuki tahap penyidikan.

“SPDP hanya akan diterbitkan apabila perkara telah memenuhi unsur pidana dan statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.

AKP Gusti Putu Saba Nugraha juga menyampaikan bahwa pemanggilan saksi, saksi ahli, media, maupun pihak lain yang terkait dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mengumpulkan informasi dan memperjelas peristiwa yang sedang ditangani.

Menurutnya, siapa pun yang mengetahui peristiwa tersebut berpotensi dipanggil untuk memberikan keterangan, baik dalam bentuk klarifikasi maupun sebagai saksi.

Ia menegaskan bahwa Polres Manggarai akan menangani perkara tersebut secara profesional dan prosedural sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

FOLLOW US