Demonstrasi GMNI dan GRD di Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai menuntut kejelasan audit proyek air bersih Desa Paralando, Kamis (4/6/2026).
KATANTT.COM---Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Manggarai bersama Gerakan Revolusi Demokratik (GRD) Kabupaten Manggarai menggelar aksi demonstrasi di Kantor Inspektorat Kabupaten Manggarai, Kamis (4/6/2026).
Aksi tersebut menyoroti mangkraknya proyek air minum bersih di Desa Paralando dan mendesak Inspektorat segera memberikan kejelasan terkait hasil audit investigasi yang sedang dilakukan.
Koordinator Lapangan aksi, Florentianus Nadriyani Mbei, menegaskan bahwa proyek air bersih yang hingga kini belum memberikan manfaat kepada masyarakat merupakan persoalan serius yang menyangkut hak dasar warga.
Menurutnya, air merupakan kebutuhan paling mendasar bagi kehidupan masyarakat. Karena itu, membiarkan proyek air minum bersih mangkrak sama saja dengan mengabaikan hak-hak masyarakat desa yang sangat membutuhkan akses air bersih.
"Kami mengecam keras sikap abai dan lambannya Inspektorat Kabupaten Manggarai dalam memberikan kejelasan atas proyek air minum bersih di Desa Paralando. Air adalah hak asasi paling mendasar bagi kelangsungan hidup rakyat, dan membiarkan proyek ini mangkrak adalah bentuk kejahatan massal terhadap warga desa," tegas Florentianus dalam aksi tersebut.
GMNI dan GRD juga mendesak Inspektorat Kabupaten Manggarai untuk segera memutus "dinding bisu" birokrasi dengan membuka serta mempublikasikan hasil audit investigasi proyek tersebut secara transparan kepada masyarakat.
"Kami mendesak Inspektorat Kabupaten Manggarai untuk segera membuka dan mempublikasikan hasil audit investigasi proyek tersebut secara transparan kepada publik. Jangan ada fakta yang ditutupi demi menyelamatkan kroni," lanjutnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai, Fransiska N. Ngarung, menegaskan bahwa pihaknya tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, laporan hasil pengawasan bersifat rahasia sehingga tidak dapat dipublikasikan kepada masyarakat.
"Kami tetap berpedoman pada ketentuannya. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 sudah diatur bahwa laporan hasil pengawasan bersifat rahasia dan tidak boleh dipublikasikan kepada publik. Karena itu, hasil audit tidak bisa kami publikasikan," ujar Fransiska kepada wartawan.
Fransiska juga mengonfirmasi bahwa tim Inspektorat telah turun langsung ke Desa Paralando sejak 18 Mei 2026 untuk melakukan peninjauan lapangan. Namun, ia kembali menegaskan bahwa hasil temuan maupun perkembangan audit tidak dapat disampaikan kepada publik karena terikat aturan yang berlaku.
"Terkait hasil peninjauan lapangan maupun hasil yang kami peroleh selama proses audit, kami tidak bisa menyampaikannya kepada publik. Kami sebagai instansi pengawas harus taat pada ketentuan yang mengatur kewenangan kami," katanya.
Saat ditanya mengenai pihak-pihak yang telah diperiksa dalam proses audit, termasuk kontraktor pelaksana proyek, Fransiska menyatakan bahwa informasi tersebut juga tidak dapat diungkapkan.
"Itu juga tidak bisa kami jelaskan. Kami sebagai instansi pengawas harus mengikuti aturan yang berlaku," ujarnya.
Mengenai kemungkinan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut, Fransiska mengatakan seluruh hasil pemeriksaan akan tertuang dalam laporan resmi Inspektorat.
"Semua akan tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa sesuai prosedur, laporan hasil pemeriksaan nantinya akan disampaikan kepada Bupati Manggarai sebagai pihak yang berwenang menerima laporan tersebut.
"Laporan hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada Bapak Bupati Manggarai," jelasnya.
Fransiska menambahkan bahwa hingga saat ini Inspektorat masih menjalankan proses audit terhadap proyek tersebut. Menurutnya, seluruh hasil pengawasan, baik audit, review, evaluasi, pemantauan maupun bentuk pengawasan lainnya, memiliki status yang sama dan tidak dapat dipublikasikan kepada masyarakat.
"Seluruh hasil pengawasan tidak boleh dipublikasikan hasilnya. Prosedur kami adalah menyampaikan laporan kepada Bupati Manggarai," tutupnya.
Aksi demonstrasi GMNI dan GRD tersebut menjadi bentuk tekanan publik agar penanganan dugaan persoalan proyek air minum bersih di Desa Paralando dilakukan secara serius, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat yang hingga kini masih menantikan akses air bersih yang layak.