• Nusa Tenggara Timur

Dendam Ibunya Dimaki & Dianiaya, Tiga Bersaudara di Malaka Tega Habisi Ayah Kandung

Imanuel Lodja | Minggu, 17/05/2026 17:21 WIB
Dendam Ibunya Dimaki & Dianiaya, Tiga Bersaudara di Malaka Tega Habisi Ayah Kandung foto ilustrasi

KATANTT.COM--Kasus penemuan tengkorak kepala dan tulang belulang manusia yang diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan di wilayah Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka mulai terang benderang. Penyidik Satreskrim Polres Malaka sudah menetapkan tiga orang kakak beradik sebagai tersangka.

"Pelaku ada tiga orang yakni anak pertama usia 27 tahun, inisal YDA, anak kedua berusia 18 tahun inisial ADN dan anak ketiga usia 17 tahun, inisial AN," ujar Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar pada Sabtu (16/5/2026).

Ia menyebutkan peran para tersangka yang sudah diamankan dan ditahan di Polres Malaka. "Peran dari dua tersangka dewasa (YDA dan ADN adalah melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar.

Sedangkan untuk satu orang pelaku anak di bawah umur (AN) perannya adalah turut membantu (menggali lubang dan mengubur korban) melakukan tindak pidana tersebut," tambahnya.

Terhadap dua orang pelaku dewasa sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polres Malaka," ujar Riki Ganjar Gumilar.

Sedangkan pelaku anak dibawah umur masih dalam penyidikan karena masih menunggu pendampingan dari pihak BAPAS Kupang. Terkait latar belakang para pelaku tega menganiaya sang ayah hingga meninggal dunia diakui Kapolres Malaka karena sakit hati. "Motif para pelaku melakukan (penganiayaan) adalah karena faktor sakit hati," tandasnya.

Para pelaku sakit hati karena korban yang juga ayah kandung mereka memaki istrinya (ibu dari para pelaku) dengan kata-kata yang tidak sopan.  "Korban juya sempat melakukan pemukulan terhadap ibu/istri dari korban," tambahnya.

Para pelaku dikenakan pasal 458 ayat (1) & (2) Jo pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga Peristiwa ini terungkap setelah aparat kepolisian menerima laporan terkait penemuan jasad manusia di kawasan kali mati Kalalaran, Dusun Aitiris B, Desa Meotroi, Kecamatan Laenmanen.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diketahui berinisial AN (47), seorang petani asal Desa Meotroi. Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Opsnal Polres Malaka dan personel Satreskrim Polres Malaka dan Polsek Laenmanen langsung bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melakukan pengamanan lokasi serta olah TKP bersama Unit Identifikasi Polres Malaka.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi-saksi, aparat kepolisian berhasil mengungkap kronologi kejadian serta mengamankan tiga terduga pelaku yang masing-masing YDA, ADN dan AN untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Personel Polres Malaka membawa jasad korban ke Puskesmas Nurobo guna pemeriksaan medis luar serta membuat permintaan Visum et Repertum (VER) untuk kepentingan penyidikan.

Dalam penanganannya, penyidik juga memperhatikan mekanisme hukum terhadap pelaku yang masih di bawah umur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar menegaskan bahwa Polres Malaka akan terus hadir memberikan rasa aman, kepastian hukum, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional dan humanis.

Polres Malaka juga mengimbau masyarakat untuk selalu menyelesaikan persoalan keluarga maupun sosial secara bijaksana dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat berujung pada tindak pidana.

FOLLOW US