• Nasional

GMNI Manggarai Desak Pengesahan RUU PPRT: "Perempuan Berhak Atas Kerja yang Bermartabat!"

Wilibrodus Jatam | Sabtu, 07/03/2026 20:48 WIB
GMNI Manggarai Desak Pengesahan RUU PPRT: "Perempuan Berhak Atas Kerja yang Bermartabat!" Pengurus DPC GMNI Cabang Manggarai Periode 2025-2027.

KATANTT.COM---Menyambut Hari Perempuan Internasional (International Women`s Day) yang jatuh pada 8 Maret, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Manggarai menggelar aksi pernyataan sikap tegas. Mereka mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang telah terkatung-katung selama lebih dari dua dekade.

Ketua DPC GMNI Manggarai, Meldiyani Yolfa Jaya, menegaskan bahwa momentum hari perempuan tidak boleh sekadar menjadi seremoni simbolik. Menurutnya, ada jutaan Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang mayoritas adalah perempuan masih terjebak dalam kondisi kerja yang tidak layak.

"Selama puluhan tahun, mereka bekerja tanpa kepastian upah, tanpa jaminan jam kerja yang manusiawi, dan sangat rentan terhadap kekerasan serta eksploitasi. Ini adalah ironi di tengah kontribusi besar mereka bagi ekonomi keluarga," ujar Meldiyani dalam keterangan resminya, Sabtu (7/3/2026).

Sorotan Tajam Terhadap Penundaan Legislasi

GMNI Manggarai menilai penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang PPRT menunjukkan bahwa perlindungan terhadap kelompok pekerja paling rentan belum menjadi prioritas nasional. Mengutip pemikiran Sukarno dalam buku Sarinah, Meldiyani mengingatkan bahwa perempuan adalah kekuatan sosial yang setara dalam pembangunan bangsa.

Dalam pernyataan sikapnya, GMNI Manggarai menyampaikan lima poin tuntutan utama:

  1. Rancangan Undang-Undang PPRT Harus Segera Disahkan: DPR RI dan Pemerintah Didesak untuk Mengakhiri Penundaan Selama 20 Tahun.
  2. Pengakuan Hak: Menuntut negara mengakui PRT sebagai pekerja formal dengan hak ketenagakerjaan yang setara.
  3. Stop Kekerasan: Mengecam segala bentuk eksploitasi dan diskriminasi terhadap PRT.
  4. Peran Pemerintah Daerah: Mendorong perlindungan dan pengawasan PRT di tingkat lokal.
  5. Solidaritas Sosial: Mengajak masyarakat mendukung keadilan bagi PRT sebagai bagian dari keadilan sosial.

"Perjuangan Perempuan adalah Perjuangan Kemanusiaan"

Aksi ini menjadi pengingat bagi publik bahwa ruang domestik sering kali menjadi wilayah "abu-abu" hukum yang merugikan perempuan. GMNI Manggarai menegaskan bahwa negara tidak boleh terus menutup mata terhadap nasib jutaan PRT.

"Negara tidak boleh terus menunda keadilan. Sahkan Rancangan Undang-Undang PPRT sekarang! Lindungi pekerja rumah tangga, lindungi martabat perempuan, lindungi kemanusiaan," tutup Meldiyani.

FOLLOW US