KATANTT.COM--Ada fakta baru dari kasus penyiraman air keras yang menimpa salah satu siswi SMPN 1 Nubatukan Kabupaten Lembata. Korban MChW (14) ternyata juga merupakan korban pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan tersangka.
"Kasus yang kita tangani jadinya kasus tindak pidana pencabulan anak dan penganiayaan berat nerencana berupa penyiraman air keras," ujar Kasat Reskrim
Polres Lembata, Iptu Donatus Sare pada Jumat (18/10/2024).
Tersangka Charles Arif (49), warga jalan Merdeka, RT 011/RW 006, Kecamatan Lebatukan. Kabupaten Lembata mencabuli korban pada bulan Agustus 2024 lalu. "Korban pernah dicabuli oleh tersangka di rumah orang tua anak korban di Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata," ujarnya.
Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan tambahan yang dilakukan penyidik terhadap korban pada Rabu (16/10/2024) lalu. Korban dimintai keterangan di ruang ICU RSUD Lewoleba, Kabupaten Lembata.
"(Penyidik) Satuan Reskrim
Polres Lembata telah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban yang masih dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah Lewoleba," tambah Kasat Reskrim
Polres Lembata, Iptu Donatus Sare
Intinya, korban menerangkan bahwa pada bulan Agustus 2024, korban dicabuli tersangka di rumah orang tua korban Perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka dari arah belakang korban dan tanpa sepengetahuan korban. "Tersangka memeluk dan meremas payudara korban sebanyak dua kali," tandas mantan Kasat Reskrim Polres Sumba Barat ini
Setelah dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka terkait keterangan korban, tersangka juga mengakui perbuatannya. Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban karena tersangka menyukai dan menyayangi korban. Penyidik Satuan Reskrim
Polres Lembata telah melakukan pemeriksaan korban dan enam orang saksi.
Tersangka pun dikenakan pasal 82 ayat ( 1 ) UU 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 76 E UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak dan pasal 355 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, penyidik satuan Reskrim
Polres Lembata akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tua korban sebagai saksi. Penyidik Satuan Reskrim
Polres Lembata juga melakukan pemberkasan berkas perkara kemudian melakukan pengiriman berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Lembata.