KATANTT.COM--Oknum anggota DPRD Provinsi NTT berinisial Rocky Winaryo alias RW, yang diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur (BNNP NTT) menjalani rehabilitasi.
Rocky Winaryo juga adalah Ketua DPC Perindo Kabupaten Alor. Sementara BNL alias Beno menjadi tersangka sebagai pemakai dan pemilik narkoba jenis sabu sabu.
Kepala BNN Provinsi NTT, Brigjen Riki Y. Sikumbang kepada wartawan Rabu (28/2/2024) menyebutkan kalau pihak BNN Provinsi NTT melakukan pembahasan antara Tim Asesmen Terpadu (TAT).
"Rocky dirawat jalan karena pengguna, sedangkan Wulan dipulangkan karena berstatus saksi. B alias Beno ditahan dan menjadi tersangka," ujarnya.
"Setelah kita rapatkan dengan tim medis, dan tim hukum serta kejaksaan, kita putuskan RW ini kita lakukan rehabilitasi rawat jalan selama satu bulan, karena posisi ketergantungannya (kategori) sedang. B terancam 5 tahun penjara,” tambah Kepala BNN Provinsi NTT, Brigjen Riki Y. Sikumbang.
Beno dikenakan pasal 112 UU 35/2009 tentang narkotika. "Untuk W karena dia hanya sebagai saksi kita pulangkan untuk Rocky ini karena dia positif juga, dari barang yang berbeda digunakan dan barang bukti yang kita temukan di kamarnya B itu bong,” terangnya.
Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain dalam kasus ini. “Tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka baru. Setelah kita pengembangan kalau adanya keterlibatan barang ini dengan RW, maka akan kita tindaklanjuti,” terangnya.
Penangkapannya berlangsung pada Senin (26/2/2024) di kediaman Rocky di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Provinsi NTT.
Penangkapan itu bermula saat BNN Provinsi NTT mendapatkan informasi di lapangan adanya dugaan pengiriman narkotik jenis shabu yang diambil oleh W alias Wulan di salah satu jasa pengiriman barang.
“Hari senin sekitar pukul 15.00 wita, kita amankan seseorang yang mengambil paket di salah satu jasa pengiriman di Kota Kupang, berinisial W ini hanya disuruh untuk mengambil barang di salah satu jasa pengiriman di Kota Kupang,” jelas Kepala BNN Provinsi NTT, Brigjen Riki Y. Sikumbang. .
Setelah ditelusuri lanjut Ricky, barang bukti jenis shabu itu milik B alias Beno, yang merupakan patner dari Rocky Winaryo. “Setelah itu B mengarahkan W untuk mengambil barang tersebut, dibawa ke rumah RW. B ada dirumah RW tapi RW tidak berada sama-sama dengan B. Ketika, W menyerahkan paket ke B akhirnya kita melakukan penangkapan. Dalam penangkapan terjadi keributan disana, kita amankan B dan W, RW keluar dari salah satu kamar. Karena TKP di rumah RW maka kita amankan semuanya ke BNN,” jelasnya.
Setelah dilakukan penangkapan dan dilakukan tes urine kepada ketiganya, Beno dan Ricky positif mengkonsumsi narkotika jenis shabu namun Wulan negatif
“Semuanya kita laksanakan tes urine. Apakah semua menggunakan atau tidak. Jadi dari hasil tes urine B dan RW positif menggunakan narkoba jenis shabu. Setelah kita telusuri, barang bukti itu milik B alias Beno, setelah kita telusuri B ini sudah memesan barang itu ke Jakarta,” terangnya.
Kepala BNNP NTT, menegaskan pihaknya juga telah menyampaikan kepada BNN RI untuk pengirim dari Jakarta dilakukan penelusuran dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Untuk yang kirimkan juga kita sudah masukkan dalam DPO untuk diamankan dan kita sudah dalami shabu seberat 1,8 gram, setelah kita periksakan ke Badan POM Kupang,” terangnya.