KATANTT.COM--Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama instansi terkait memusnahkan 523 gram narkotika jenis ganja. Ganja kering ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya, pada pertengahan September 2024 lalu.
Pemusnahan dilakukan di Kantor BNN Provinsi NTT oleh Kepala BNN Provinsi NTT, Brigjen Pol Totok Lisdiarto S bersama Direktur Reanarkoba Polda NTT, Kejaksaan Negeri Kupang, TNI AU, TNI AL, pihak Bea dan Cukai serta Balai POM Kupang pada Senin (30/9/2024).
Pemusnahan barang bukti Narkotika ditandai dengan membakar 523 gram narkotika jenis ganja dalam wadah yang sudah disiapkan.
Kepala BNN Provinsi NTT, Brigjen Pol Totok Lisdiarto S mengakui kalau 500 gram lebih ganja kering yang dimusnahkan setara dengan 10.000 linting ganja.
Sebanyak 523 gram ganja yang dimusnahkan merupakan jumlah terbesar. "Angka besar selama pengungkapan dan perlu disyukuri," ujar Brigjen Pol Totok Lisdiarto S.
Biasanya selama ini, pihak BNN atau Dit Narkoba dan jajarannya rata-rata mengaman barang bukti di bawah 1 gram. Untuk itu, ia mengingatkan kalau antisipasi kasus Narkotika merupakan tugas semua pihak.
BNN Provinsi NTT menangani kasus narkotika dengan laporan nomor LKN/0004-Nar/IX/2024/BNNP NTT tanggal 15 September 2024. "Tersangka A (35) alias J dengan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 529 gram," ujarnya.
Tersangka memesan di Medan, Sumatera Utara melalui akun instagram dan kemudian berkomunikasi melalui telegram. Rekannya di Medan mengirimkan narkotika jenis ganja kepada tersangka di Weetabula, Desa Bondo Kodi, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya melalui jasa pengiriman.
Petugas BNN Provinsi NTT yang mendapat laporan dari masyarakat kemudian mengamankan tersangka A alias J dan dibawa ke Kupang. Ia dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) UU 35 /2009 tentang Narkotika.
Setelah pemeriksaan awal 529 gram narkotika maka disisihkan untuk pemerilsaan laboratorium seberat 6 gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan 2,829 gram. Sisanya dimusnahkan sebanyak 523 gram di kantor BNN Provinsi NTT.