• Nusa Tenggara Timur

Bawaslu TTS Gandeng Sat Pol PP Tertibkan Baliho Caleg

Imanuel Lodja | Rabu, 08/11/2023 08:50 WIB
Bawaslu TTS Gandeng Sat Pol PP Tertibkan Baliho Caleg Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

KATANTT.COM--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) sudah mengeluarkan surat imbauan larangan penggunaan tanda paku pada baliho caleg. Namun, masih ditemukan adanya baliho caleg yang menggunakan tanda paku.

Oleh sebab itu, Bawaslu Kabupaten TTS mengambil sikap tegas dengan melakukan penertiban. “Kita sudah melakukan koordinasi dengan Kesbangpol dan Satpol PP untuk kita lakukan penertiban terhadap baliho caleg yang masih menggunakan tanda paku,” ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu TTS, Longginus Ulan, Selasa (6/11/2023).

Terkait lokasi penertiban, penertiban akan dilakukan hingga ke wilayah desa. “Untuk wilayah Kota Soe, kita lakukan penertiban bersama petugas Satpol PP dan Kesbangpol, sedang di wilayah kecamatan dan desa, penertiban dilakukan oleh Panwascam bersama Trantib dan Linmas desa,” ujarnya.

Usai diturunkan, baliho Caleg yang melanggar aturan tersebut akan diamankan di gudang Bawaslu. “ Usai kita turunkan, balihonya akan kita simpan di gudang kita atau gudang milik Satpol PP,” tandasnya.

Ia berharap, para caleg bisa memberikan pembelajaran politik yang baik untuk masyarakat. Di mana, sebagai corong demokrasi para caleg harus memberikan pembelajaran yang baik dengan menaati aturan.

“Saat ini belum waktunya kampanye dan sudah ada imbauan kita ke peserta pemilu terkait larangan penggunaan gambar paku dalam baliho caleg. Namun ternyata, masih saja ada caleg yang tidak mengindahkan regulasi dan imbauan Bawaslu,” jelasnya.

Bawaslu Kabupaten TTS mengeluarkan surat imbauan kepada peserta Pemilu 2024 bernomor 638/PM.03.02/K.NT-21/11/2023 tertanggal 1 November 2023.

Surat imbauan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk melakukan pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 93 huruf b angka 1 Undang-Undang Pemilu.

Ada 7 point penting dalam surat imbauan yang ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Desi Nomleni. Pertama, dalam melakukan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS), peserta pemilu diimbau agar tetap memperhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, peserta pemilu diimbau untuk memperhatikan materi muatan, kalimat dan atau tanda gambar Alat Peraga Sosialisasi (APS) dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku dan/atau, materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih.

FOLLOW US