• Nusa Tenggara Timur

Bawaslu Laporkan Pengrusakan APK ke Polres TTS

Imanuel Lodja | Rabu, 24/01/2024 11:45 WIB
Bawaslu Laporkan Pengrusakan APK ke Polres TTS ilustrasi bawaslu

KATANTT.COM--Pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT dibawa ke ranah pidana. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten TTS dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu  (Gakumdu ) melaporkan kasus pengrusakan APK ke Polres TTS pada Senin (22/1/2024) lalu.

Laporan disampaikan ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Desi Nomleni dan anggota Bawaslu, Ridwan Tapatfeto didampingi Kasi Intel Kejari TTS, I Putu Eri Setiawan, SH, Kasi Pidum Kejari TTS, Frengki Radja dan Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu.

"Sudah ada laporan polisi terkait pidana Pemilu dan sedang diproses," ujar Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu, Rabu (24/1/2024).

Bawaslu melaporkan RM atas dugaan pengrusakan APK milik Caleg PKS, Kondrat Dollu yang dipasang di Desa Noinbila, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS.

Untuk melengkapi laporannya, Bawaslu Kabupaten TTS menyerahkan barang bukti berupa baliho caleg yang dirusak pelaku RM.

Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu mengatakan, usai menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyidikan terkait kasus pidana pemilu tersebut.

“Kita akan menyelesaikan administrasi terkait penyidikan sehingga bisa langsung dilakukan pemanggilan kepada pihak terkait dan pengumpulan bukti," tuturnya.

Pihak kepolisian memiliki waktu 14 hari untuk merampungkan berkas kasus tersebut.
Bawaslu Kabupaten TTS sudah melaksanakan klarifikasi terhadap laporan tindak pidana pemilu pengrusakan APK milik Kundrat.

Usai klarifikasi, Bawaslu melakukan kajian bersama Gakkumdu dan melaporkan kasus tersebut ke Polres TTS.

FOLLOW US