• Nusa Tenggara Timur

Tolak Penetapan Tersangka, Pengusaha di Belu Gugat Praperadilan Badan POM Kupang

Imanuel Lodja | Selasa, 18/07/2023 20:42 WIB
Tolak Penetapan Tersangka, Pengusaha di Belu Gugat Praperadilan Badan POM Kupang ilustrasi

KATANTT.COM--Yuliana Elvira Liem alias Ira, pengusaha asal Kabupaten Belu, NTT ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka ini membuat Yuliana Elvira Liem alias Ira melakukan perlawanan dengan melayangkan gugatan praperadilan terhadap Badan Pengawasan Obat dan Makanan Kupang (BPOM) di Pengadilan Negeri Kupang.

Gugatan praperadilan terhadap Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia cq. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Kupang, oleh Yuliana Elvira Liem alias Ira lantaran penetapan tersangka oleh termohon BPOM atas penjualan makanan sosis tidak berijin.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kupang perkara dengan nomor: 4/Pid.Pra/2023/PN Kpg. Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal, Florence Katerina, SH, MH, sudah digelar di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Senin (17/7/2023) siang.

Sidang pertama dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan yang dibacakan oleh kuasa hukum pemohon, Helio Moniz De Araujo, SH, dan Yan Agustinus Koroh, SH.

Berdasarkan dakwaan pemohon yang dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Kupang, bahwa termohon BPOM telah menetapkan pemohon menjadi tersangka atas dugaan melanggar pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU 18/2012 tentang Pangan.

Dimana pelaku usaha pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam pasal 91 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000.

Dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan gizi, setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar.

Bahwa pasal 142 jo psal 91 UU Nomor 18 tahun 2012 tersebut unsur-unsurnya terdiri dari pelaku usaha pangan dengan sengaja tidak memiliki izin edar.

Terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, sebagaimana dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan gizi, setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, pelaku usaha pangan wajib memiliki izin edar.

FOLLOW US