• Nusa Tenggara Timur

Polisi Tahan Mucikari Prostitusi Online di TTS

Imanuel Lodja | Selasa, 30/08/2022 15:13 WIB
Polisi Tahan Mucikari Prostitusi Online di TTS Aparat Polres Timor Tengah Selatan (TTS), NTT mengamankan sejumlah pelaku prostitusi online di dua hotel berbeda di kota SoE, Kabupaten TTS akhir pekan lalu

KATANTT.COM--Penyidik Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menahan AB (32), seorang pria yang berperan sebagai mucikari dalam tindak pidana prostitusi online. AB juga merupakan pacar dari MMN, salah satu Pekerja Seks Komersil (PSK) yang diamankan polisi.

"AB merupakan operator akun michat yang berkomunikasi langsung dengan pelanggan guna menentukan harga, tempat dan waktu/durasi layanan seks yang akan dilakukan oleh MMN selaku PSK," ujar Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan, SH, saat dikonfirmasi Selasa (30/8/2022).

Kasat menyebutkan kalau hanya AB yang ditahan, sementara para PSK tidak ditahan. "Mucikari (AB) kita sudah tahan. Hanya mucikarinya yang kita tahan. Kalau psk nya tidak bisa ditahan," ujar Helmi Wildan.

AB juga diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan pacaran dengan salah seorang PSK. "(AB) pengangguran. Dia pacaran sama salah satu PSK," ujar Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Helmi Wildan.

AB yang ditahan sejak akhir pekan lalu sudah menjalani masa penahanan di sel Polres TTS hingga 20 hari ke depan. "Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan AB sebagai tersangka karena perannya sebagai mucikari sebagaimana diatur dalam pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun 4 bulan," tandasnya.

Sebelumnya, aparat Polres Timor Tengah Selatan (TTS), mengamankan sejumlah pelaku prostitusi online di dua hotel berbeda di Kota SoE, Kabupaten TTS akhir pekan lalu.

FOLLOW US