SD (20) alias Sari, seorang wanita di Kota Kupang diamankan anggota Polsek Kota Lama dalam kasus penjualan anak perempuan. Selain mengamankan SD alias Sari, polisi juga mengamankan seorang korban anak berusia 14 tahun berinisial SHR.
Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (21), seorang mahasiswi yang didakwa terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani. Mahasiswi berusia 21 tahun ini didakwa terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penyidik Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menahan AB (32), seorang pria yang berperan sebagai mucikari dalam tindak pidana prostitusi online. AB juga merupakan pacar dari MMN, salah satu Pekerja Seks Komersil (PSK) yang diamankan polisi.
Aparat Polres Timor Tengah Selatan (TTS), NTT mengamankan sejumlah pelaku prostitusi online di dua hotel berbeda di kota SoE, Kabupaten TTS akhir pekan lalu. Ada seorang pria yang berperan sebagai mucikari dan ada sejumlah Pekerja Seks Komersil (PSK) yang diamankan di 2 hotel.
Aparat keamanan kembali mengamankan para pelaku prostitusi online di Kota Kupang. Polisi dari Raimaw Pleton 3 Direktorat Sabhara Polda NTT mengamankan 4 remaja pelaku prostitusi online, Sabtu (18/9/2021) dinihari.