• Nusa Tenggara Timur

Mucikari dan PSK Prostitusi Online Diamankan di 2 Hotel di TTS

Imanuel Lodja | Senin, 29/08/2022 13:17 WIB
Mucikari dan PSK Prostitusi Online Diamankan di 2 Hotel di TTS Aparat Polres Timor Tengah Selatan (TTS), NTT mengamankan sejumlah pelaku prostitusi online di dua hotel berbeda di kota SoE, Kabupaten TTS akhir pekan lalu

KATANTT.COM--Aparat Polres Timor Tengah Selatan (TTS), NTT mengamankan sejumlah pelaku prostitusi online di dua hotel berbeda di kota SoE, Kabupaten TTS akhir pekan lalu. Ada seorang pria yang berperan sebagai mucikari dan ada sejumlah Pekerja Seks Komersil (PSK) yang diamankan di 2 hotel.

Penangkapan mucikari dan PSK ini dipimpin Ipda Robbyyanli D. Putra, STrK yang juga Kanit Tipideksus Satreskrim Polres TTS. Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022) membenarkan penangkapan ini.

"Para pelaku PSK ini kami amankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi layanan seksual di 2 lokasi yakni Hotel Bahagia 2 dan Hotel Bahagia 1," ujar Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.

Para pelaku prostitusi online ini memanfaatkan aplikasi michat di 2 lokasi yang berbeda di kota SoE, Kabupaten TTS.

Dari lokasi Hotel Bahagia 2, polisi mengamankan AB (32), seorang pria selaku pacar yang sekaligus berperan sebagai mucikari dalam prostitusi online ini.

"Saudara AB berperan sebagai operator akun michat yang berkomunikasi langsung dengan pelanggan guna menentukan harga, tempat dan waktu/durasi layanan seks yang akan dilakukan oleh MMN selaku PSK," urai I Gusti Putu Suka Arsa.

Polisi juga mengamankan MMN (41) yang juga pacar dari AB. MMN berperan sebagai pekerja seks komersil. Di kamar 120 hotel Bahagia 2 SoE, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 863.000, uang dolar sebesar $26.

Juga diamankan satu bungkusan kondom kosong, 1 dos tissu magic power warna hitam, satu buah buku tabungan bank BCA, 1 buah buku tabungan Simpedes.

Ada pula satu buah tas kulit warna abu-abu, satu buah handphone oppo, satu buah handphone samsung dan satu buah mobil ertiga nomor polisi DH 1638 XX serta dua buah kunci mobil.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan AB sebagai tersangka karena perannya sebagai mucikari sebagaimana diatur dalam pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun 4 bulan," tandas Kapolres TTS.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, terhadap tersangka dikenakan penangkapan dan penahanan.
Di lokasi kedua di hotel Bahagia 1 SoE diamankan 4 orang perempuan PSK.

Mereka yang diamankan yakni PA (24), LMF (23), JT (26) dan ET (20). Keempat PSK ini diamankan di kamar 202 dan 104 hotel Bahagia 1.

Di lokasi ini polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 9.898.000, satu dos kondom merk sutra, 3 buah ATM, 3 buah tas kulit, 4 buah dompet, dua buah KTP, 3 buah kartu Qris dan 2 botol minuman keras.

Terhadap TKP kedua di Hotel Bahagia 1 ini, polisi masih lakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berperan untuk mempermudah terjadinya perbuatan cabul dan/atau layanan seks oleh keempat PSK ini.

"Nantinya akan sama. Kami kenakan pasal 506 KUHP jo pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan selama 1 tahun 4 bulan," ujar mantan Kapolsek Kelapa Lima, Polresta Kupang Kota ini.

FOLLOW US