• Nusa Tenggara Timur

Kali Ketiga, Berkas Tersangka Ira Ua Dilimpahkan Polda NTT ke Kejaksaan

Imanuel Lodja | Rabu, 03/08/2022 15:01 WIB
Kali Ketiga, Berkas Tersangka Ira Ua Dilimpahkan Polda NTT ke Kejaksaan Tersangka Ira Ua digiring penyidik Polda NTT saat diserahkan ke Kejati NTT setelah berkas dinyatakan lengkap, Jumat (27/5/2022).

KATANTT.COM--Kejaksaan Tinggi NTT mengembalikan berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang dengan tersangka Ira Ua (istri terdakwa Randy Badjideh). Dan penyidik Ditreskrimum Polda NTT kemudian melengkapi petunjuk jaksa dalam berkas perkara ini.

"Seluruh petunjuk jaksa sudah kita lengkapi dan segera kita limpahkan kembali," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, SIK, Rabu (3/8/2022).

Penyidik Polda NTT terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi NTT demi kelengkapan berkas kasus ini. Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi membenarkan kalau pelimpahan kali ini merupakan pelimpahan ketiga setelah sempat beberapa kali dikembalikan jaksa.

Polda NTT mengagendakan pada awal pekan depan berkas perkara tersangka Ira Ua dilimpahkan kembali ke kejaksaan. "Semoga pelimpahan ini segera dinyatakan lengkap karena semua petunjuk jaksa sudah kami lengkapi. Mohon doa dan dukungan dari semua pihak," tambah mantan Kapolres Alor, Polda NTT ini.

Mantan Wadir Krimsus Polda Sumatera Utara ini memastikan akan melimpahkan kembali berkas perkara tersangka Ira Ua awal pekan depan.

"Senin atau selasa pekan depan berkas perkara Ira Ua kami limpahkan ke kejaksaan. Ini merupakan pelimpahan ketiga," tambah mantan Wadir Resnarkoba Polda NTT ini.

Pelimpahan dilakukan setelah penyidik secara maraton melengkapi petunjuk jaksa. Pihaknya berharap jaksa segera meneliti kembali berkas perkara dan segera menyatakan P21.

Sebelumnya, jaksa peneliti Kejati NTT kembali memberikan petunjuk (P-19), kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTT dalam berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee dengan tersangka Ira Ua.

Irawaty Astana Dewi alias Ira alias Ira Ua resmi ditahan di ruang Tahti Polda NTT sejak Rabu (25/5/2022) malam sekitar pukul 23.00 wita.

Penahanan dilakukan setelah usai pelaksanaan pemeriksaan tambahan. Selama pemeriksaan dan saat diantar ke ruang tahanan, tersangka didampingi dua orang penasihat hukumnya.

FOLLOW US