• Nusa Tenggara Timur

Seorang Pendeta WNI Dideportasi dari Timor Leste

Imanuel Lodja | Jum'at, 22/04/2022 07:43 WIB
Seorang Pendeta WNI Dideportasi dari Timor Leste Surat keterangan dari Imigrasi Timor Leste.

KATANTT.COM--Pemerintah Republik Demokrasi Timor Leste (RDTL) kembali mendeportasi seorang warnanegara Indonesia setelah memasuki wilayah tersebut secara ilegal. WNI yang dideportasi adalah Dominggos Baptista (33) beralamat di Jalan Buluran RT 007/RW 004 Pasar Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

"Pemulangan telah dilaksanakan Kamis (21/4/2022) kemarin oleh petugas Imigrasi Timor Leste kepada petugas Imigrasi TPI PLBN Motaain. Yang bersangkutan diterima langsung di gedung kedatangan TPI PLBN Motaain oleh Asisten SPV Imigrasi TPI PLBN Motaain Jose Pinsu Marshal," kata Kepala Imigrasi Atambua kepada wartawan, Jumat (22/4/2022).

Sebelum dilakukan pemeriksaan jelas Halim, yang bersangkutan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan swab antigen dan dinyatakan negatif Covid-19 oleh pihak Karantina Kesehatan. Setelah itu barulah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Menurut Halim, yang bersangkutan mengaku sebagai soerang pendeta dan memasuki wilayah negara Timor Leste secara ilegal untuk melayat ayahnya yang meninggal dunia di Timor Leste. "Yang bersangkutan mengaku pernah memiliki paspor Timor Leste dengan nomor C0052924, dan baru tinggal serta menetap di Indonesia pada tahun 2013 lalu," ujarnya.

Namun kata Halim, yang bersangkutan telah memiliki dokumen kependudukan Indonesia berupa KTP dan Kartu Keluarga namun tidak dapat menunjukan surat bukti telah memperoleh kewarganegaraan (naturalisasi) sebagai WNI.

"Saat ini petugas telah berkoordinasi dengan petugas seksi Inteldakim Atambua untuk dilakukan pemeriksaan secara lebih lanjut mengenai status kewarganegaraan yang bersangkutan," katanya.

 

FOLLOW US