Dua Warga Negara Indonesia dipulangkan melalui TPI PLBN Motaain oleh pihak Imigrasi Timor Leste karena masuk secara ilegal ke wilayah Timor Leste. Pemulangan kedua WNI dilaksanakan serah terima oleh petugas Imigrasi Timor Leste ke petugas Imigrasi TPI PLBN Motaain, Selasa (24/5/2022).
Seorang remaja, Agostinho Sila (16), asal Kampung Aplal, Desa Tasinifu, Kecamatan Mutis, Kabupaten Timor-Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali dideportasi otoritas Timor Leste, Senin (25/4/2022).
Pemerintah Republik Demokrasi Timor Leste (RDTL) kembali mendeportasi seorang warnanegara Indonesia setelah memasuki wilayah tersebut secara ilegal. WNI yang dideportasi adalah Dominggos Baptista (33) beralamat di Jalan Buluran RT 007/RW 004 Pasar Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.