• Nusa Tenggara Timur

Ditahan, Pelaku Cabul Siswi SMA Dijerat Pasal Berlapis

Imanuel Lodja | Sabtu, 03/04/2021 16:49 WIB
Ditahan, Pelaku Cabul Siswi SMA Dijerat Pasal Berlapis ilustrasi_foto bugil

katantt.com--Polres Kupang Kota menahan JF alias Jefri (29), pemuda pengangguran yang merupakan pelaku kasus pencabulan.

Jefri ditahan sejak Kamis (1/4/2021) dalam di sel Polres Kupang Kota usai diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota.

Jefri pun dijerat dengan sejumlah pasal terkait perbuatannya.

"Tersangka sudah ditahan," tandas kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manase Jaha, SH saat dikonfirmasi Sabtu (3/4/2021).

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 81 ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 jp undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Seorang pelajar SMA di Kota Kupang menjadi korban rudapaksa pria pengangguran. Tak cuma itu, pelaku sebarkan foto bugil korban karena menolak berhubungan badan di lain kesempatan.

Semua berawal dari pertemuan 13 Maret lalu di mana korban berinisial EMH (15) bercerita, sudah cukup kenal dengan terduga pelaku JF alias Jefri (29).

Karena itu, ia mau saja pergi pada 13 Maret lalu.

Jefri yang berdomisili di Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang menjemput korban di kediamannya di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Begitu bertemu, Jefri langsung mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motornya.

Ia lalu membawa korban ke sebuah rumah kosong di belakang kantor Kehutanan, Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Di rumah kosong tersebut, Jefry memaksa korban untuk bersetubuh, namun korban menolak.

Ia lalu mengancam korban dengan sebuah botol kaca yang dipecahkan pelaku. Karena takut, korban pasrah dirudapaksa.

Setelah menyetubuhi korbannya di rumah kosong tersebut, Jefry tak langsung membawa korban pulang.

Ia singgah ke rumah temannya di RT 26/RW 06, Kelurahan Penkase, Kecamatan Alak Kota Kupang.

Di rumah itu, pelaku kembali menyetubuhi korban.

Kelakuan brengsek Jefry tak sampai disitu di mana ketika korban minta untuk diantar pulang ke rumahnya, ia malah meminta korban bugil dan memfotonya.

Korban awalnya menolak namun pelaku mengancam tidak akan mengantar korban pulang.

Korban pun bersedia difoto, setelah itu baru diantar pulang.

Keesokan harinya, pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan lagi, tetapi korban menolak.

Jefry yang kesal karena korban tidak mau diajak jalan-jalan langsung menyebarkan foto bugil korban ke teman-teman korban.

FOLLOW US