• Nusa Tenggara Timur

10 Tahun Anak Jadi Korban Pemerkosaan Ayah Kandung

Imanuel Lodja | Rabu, 16/12/2020 13:06 WIB
10 Tahun Anak Jadi Korban Pemerkosaan Ayah Kandung ilustrasi

katantt.com--Seorang gadis remaja di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menanggung derita.

Selama 10 tahun ia menjadi budak seks dan korban pemerkosaan.

Mirisnya, pelaku kasus persetubuhan anak dan kekerasan seksual ini adalah ayah kandung korban.

Korban meminta perlindungan pada LBH Pemerhati Perempuan dan Anak Sinode GMIT sehingga kasus ini dilaporkan ke Polda NTT.

Korban ADR menjadi korban persetubuhan dan kekerasan seksual ayah kandungnya SDR sejak Juli 2004 lalu hingga bulan April 2014.

Saat itu, korban ADR baru duduk di bangku kelas V sekolah dasar hingga korban berusia 19 tahun.

ADR diperkosa hingga bertahun-tahun oleh ayah kandungnya, SDR yang juga seorang guru dan Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Kota Kupang.

Selama 10 tahun ini, korban dijadikan budak seks oleh sang ayah di rumah mereka di Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Selama 10 tahun korban menahan derita ini dan bungkam atas perbuatan sang ayah kandung karena SDR mengancam akan membunuh korban, ibu korban dan adik-adik korban. Korban sendiri merupakan anak sulung.

Informasi yang diperoleh wartawan di Mapolda NTT menyebutkan kalau korban baru berani mengadukan kasus ini pada awal September 2020 lalu.

Itu pun setelah korban mendapat pendampingan dan konseling selama 5 bulan dari psikolog dan ahli jiwa.

SDR selalu mengancam agar korban tidak melaporkan perbuatannya kepada siapapun termasuk kepada ibu kandung korban.

Ancaman membunuh korban, ibu dan adik-adik korban ini sering disampaikan SDR kepada korban ADR setiap SDR mengantar korban ADR ke sekolah.

Korban yang kuatir dengan keselamatan ibu dan adik-adiknya akhirnya memilih mendiamkan aksi bejat sang ayah kandung tersebut.

Sekali waktu, korban yang sudah tidak tahan dengan perbuatan sang ayah memilih curhat dan menceritakan kepada ibunya.

Namun sang ibu hanya diam dan tidak memberi respon.

Ditambah lagi pelaku SDR membantah pengakuan korban saat ibu korban (istri SDR) menanyakan kebenaran pengakuan korban ADR kepada SDR.

Hal ini membuat ibu korban tidak menanggapi cerita dan pengakuan korban soal perbuatan bejat SDR.

Korban sempat putus asa karena curhatnya kepada orang paling dekat (ibu kandung) tidak mendapat respon baik apalagi dengan orang lain.

Kondisi ini menjadikan korban mengalami tekanan psikis terus menerus atas apa yang terjadi dan korban pun sudah tidak kuat dengan kondisi yang ada.

Korban mulai menceritakan apa yang terjadi pada kerabat dari ibu kandungnya dan ternyata mendapat respon yang baik.

Pasca menceritakan derita hidupnya, kondisi psikis korban semakin terganggu dan korban sempat berniat bunuh diri.

Keluarga kemudian meminta bantuan LSM Perlindungan Anak dan Rumah Harapan Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT).

LSM ini kemudian merujuk korban ke salah satu psikolog terkenal dan dokter ahli jiwa di Rumah Sakit Umum Siloam Kota Kupang.

Setelah mendapat konseling selama 5 bulan maka pada awal bulan September 2020 lalu, barulah korban yang diwakili pengacara dari LSM Perlindungan Anak dan Rumah Harapan Sinode GMIT melaporkan kejadian yang dialami korban ke SPKT Polda NTT.

Saat itu kondisi psikis korban belum terlalu pulih.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Johannes Bangun yang dikonfirmasi Rabu (16/12) di Mapolda NTT membenarkan kasus ini.

Kasusnya ditangani penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV/Renakta Dit Reskrimum Polda NTT.

"Kasusnya telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 24 November 2020 dan tersangka serta barang bukti telah diserahkan ke jaksa penuntut umum," ujar Johanes Bangun.

Atas perbuatannya melakukan persetubuhan anak dan kekerasan seksual dalam rumah tangga, tersangka SDR dijerat dengan pasal 81 undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan pasal 46 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Tersangka sempat ditahan dalam sel Polda NTT dan saat ini sudah menjadi tahanan jaksa sambil menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Kupang.

 

Keywords :

FOLLOW US