Keluarga almarhumah dokter Eliza Pricilia Utami Pakaenoni alias dr Icha masih menyimpan kekecewaan terhadap proses hukum kasus putri mereka. Sorotan utama keluarga tertuju pada keputusan kepolisian yang tidak menahan tiga anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik Polda NTT memeriksa tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan verbal terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.
Polda NTT sudah menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi pada Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau biasa disapa dr. Icha
Polda NTT melakukan gelar perkara kasus kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha). Dalam gelar perkara tersebut, tiga orang anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) resmi menjadi tersangka dalam kasus kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha).
Penyidik yang tergabung dalam Tim Joint Investigation sudah memeriksa 45 orang saksi terkait laporan dugaan intimidasi pada dr. Icha. Penyidik pun segera melakukan gelar perkara untuk penanganan lanjutan.
Penyidik Polda NTT terus melengkapi berkas perkara kasus dugaan intimidasi hingga meninggalnya dr. Icha. Terbaru, penyidik Ditreskrimum Polda NTT memeriksa saksi ahli dr. Tri Maharani pada Kamis (6/8/2026).
DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menggelar sidang paripurna khusus pada Rabu (29/7/2026). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten TTU, Kristoforus Efi mengagendakan pembacaan, pengumuman dan penetapkan rekomendasi Badan Kehormatan (BK) menjadi keputusan DPRD Kabupaten TTU.
Tim Joint Investigation bentukan Polda NTT terus berupaya mengusut kasus kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha Pakaenoni. Tim melibatkan empat saksi ahli dalam proses penyelidikan terkait dugaan intimidasi oleh tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU),
Ketua DPRD Kabupaten TTU, Kristo Efi menjalani pemeriksaan selama lima jam di Polda NTT, Kamis (16/7/2026). Ia diperiksa sejak pukul 11.00 Wita di ruang Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT.
Tim Joint Investigation Polda NTT terus menggali informasi dari sejumlah pihak terkait dugaan intimidasi yang dilaporkan keluarga dr. Icha. Pada Rabu (15/7/2026) siang, penyidik Ditres PPA dan PPO Polda NTT meminta keterangan dari saksi ahli.
Empat terlapor dalam kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha mulai menjalani pemeriksaan di Mapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (14/7/2026), sekitar pukul 10.40 wita.