• Nusa Tenggara Timur

Lima Jam Jalani Pemeriksaan, Ketua DPRD TTU Serahkan Bukti Rekaman ke Penyidik Polda NTT

Imanuel Lodja | Jum'at, 17/07/2026 22:13 WIB
Lima Jam Jalani Pemeriksaan, Ketua DPRD TTU Serahkan Bukti Rekaman ke Penyidik Polda NTT Ketua DPRD Kabupaten TTU, Kristo Efi menjalani pemeriksaan selama lima jam di Polda NTT, Kamis (16/7/2026). Ia diperiksa sejak pukul 11.00 wita di ruang Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT.

KATANTT.COM--Ketua DPRD Kabupaten TTU, Kristo Efi menjalani pemeriksaan selama lima jam di Polda NTT, Kamis (16/7/2026). Ia diperiksa sejak pukul 11.00 Wita di ruang Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT.

Kristo Efi menjalani pemeriksaan tanpa jedah makan siang. Ia baru menyelesaikan pemeriksaan pada pukul 16.15 wita. Begitu keluar dari ruang pemeriksaan, politisi Partai Golkar ini langsung menjawab setiap pertanyaan secara lugas.
 
"Saya diperiksa terkait posisi saya sebagai pimpinan dewan yang pernah dilapori almarhumah dokter Icha pasca kejadian 13 Juni 2026," ujarnya.
 
Kristo mengaku menjawab kurang lebih 32 pertanyaan yang disodorkan penyidik. "Ada 32 pertanyaan yang saya jawab selama lima jam diperiksa," tambah Kristo Efi.
 
Kristo juga mengaku diperiksa soal status keanggotaan tiga anggota DPRD Kabupaten TTU yang dilaporkan sebagai terduga pelaku intimidasi.  Lamanya pemeriksaan diakui Kristo Efi karena menyerahkan bukti baru berupa rekaman video dugaan intimidasi yang saat itu diserahkan dr. Icha kepadanya.
 
"Kami sedikit agak lama (diperiksa) karena sedikit ada sebuah bukti yang saya serahkan kepada penyidik," ujarnya.
 
Penyidik kemudian memeriksa bukti yang diserahkan. "(Bukti) berupa rekaman testimoni dari dokter Icha kepada saya saat saya mengunjungi beliau," tambah Kristo Efi.
 
Diakui kalau testimoni tersebut terkait dengan kejadian (dugaan intimidasi) pada 13 Juni 2026 di IGD rumah sakit Leona Kefamenanu. Kristo Efi enggan menyebutkan isi rekaman. "Itu sudah menjadi materi penyidikan," ujarnya.
 
Kristo Efi sendiri sudah dua kali diperiksa penyidik. Pemeriksaan pertama pada Sabtu (4/7/2026) di Polres TTU. "Saya sudah dua kali diperiksa. Pemeriksaan pertama oleh penyidik di Polres TTU pada tanggal 4 Juli 2026 dan hari ini (pemeriksaan kedua) oleh penyidik Polda NTT," ujarnya.
 
Berbeda dengan pemeriksaan pertama, Kristo Efi mengaku kalau dalam pemeriksaan kedua, penyidik lebih menggali informasi dan keterangan secara detail terkait hal yang disampaikan dr. Icha baik yang terekam maupun yang tidak terekam.
 
Kristo Efi siap memberikan keterangan tambahan sesuai kebutuhan penyidik. "Saya menunggu panggilan berikut (jika ada). Prinsipnya sebagai warga negara yang taat hukum pasti kita memenuhi jika ada permintaan keterangan tambahan," tandasnya.
 
Kaitan kasus ini, Kristo Efi mengaku kalau ia mendapat laporan lisan dari keluarga dr. Icha pada tanggal 17 Juni 2026 siang. "Saya dapat informasi lisan dari keluarga almarhumah pada 17 (Juni) siang dan malamnya saya langsung menjenguk dr. Icha di ruang perawatan di rumah sakit Leona Kefamenanu," katanya.
 
Saat itu ia mendapat kabar kalau dr. Icha sudah dirawat sejak 15 Juni 2026 atau dua hari pasca peristiwa dugaan intimidasi. Kristo Efi mengaku kalau saat dijenguk, dr. Icha dalam kondisi lemah. "Dia drop dan mengeluhkan dada sakit," tambah Kristo Efi.
 
Pasca kunjungan ke rumah sakit ini, keluarga dr. Icha aecara resmi melaporkan dugaan intimidasi oleh oknum anggota DPRD Kabupaten TTU ke pimpinan DPRD Kabupaten TTU. "Pada tanggal 23 Juni 2026, ada laporan tertulis dari keluarga ke Badan Kehormatan DPRD TTU soal dugaan intimidasi ini," tandasnya.
 
Kristo Efi mengaku siap memberikan keterangan kepada penyidik terkait kejadian yang diketahui. "Nanti saya akan jelaskan sesuai pertanyaan penyidik dan apa yang saya ketahui," tambahnya.
 
Kasus ini mencuat setelah keluarga resmi melaporkan empat orang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTT pada Jumat (3/7/2026). 
 
Keempat terlapor terdiri atas tiga anggota DPRD TTU, yakni Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, Veronika Lake dari PDIP, serta seorang dokter hewan di Dinas Peternakan TTU, Maria Mathildis Sau.
 
Hingga kini, penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa para saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang dilaporkan keluarga. 
 
Kapolda NTT Irjen Pol Dr Rudi Darmoko menginstruksikan agar penanganan perkara dilakukan secara komprehensif melalui mekanisme Joint Investigation dengan melibatkan sejumlah fungsi terkait di lingkungan Polda NTT dan Polres jajaran. 
 
Langkah ini untuk memastikan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta berbasis alat bukti yang sah.
 
Tim tersebut dipimpin Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT dengan melibatkan Direktorat Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA dan PPO), Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polres Timor Tengah Utara (TTU), dan Polres Kupang.
 
Dalam penanganannya, masing-masing fungsi akan bekerja sesuai kewenangan. Ditreskrimum akan mendalami penyebab kematian korban dr. Icha. Dit PPA dan PPO menangani aspek yang berkaitan dengan perlindungan terhadap perempuan.
 
Sementara Ditreskrimsus bersama tim siber akan melakukan pendalaman terhadap alat bukti elektronik serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri apabila diperlukan.
 
Penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi yang mengetahui aktivitas korban sebelum peristiwa terjadi, saksi yang diduga mengetahui adanya dugaan intimidasi, serta pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
 
Penyidik juga berkoordinasi dengan sejumlah ahli, diantaranya ahli pidana, ahli psikologi, ahli grafologi untuk pembandingan tulisan maupun tanda tangan apabila diperlukan, serta tenaga medis guna mendalami kondisi kesehatan korban berdasarkan rekam medis sebagai bagian dari pembuktian ilmiah.
 

FOLLOW US