• Nusa Tenggara Timur

Tiga Oknum DPRD TTU Akhirnya Diperiksa Polda NTT Terkait Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha

Imanuel Lodja | Rabu, 15/07/2026 06:53 WIB
Tiga Oknum DPRD TTU Akhirnya Diperiksa Polda NTT Terkait Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha Tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yakni Veronika Lake, Norbertus Tubani, dan Therensius Lazakar, serta seorang dokter hewan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Maria Mathildis Sau (istri dari Nobertus Tubani) didampingi pengacara saat di Mapolda NTT

KATANTT.COM--Empat terlapor dalam kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha mulai menjalani pemeriksaan di Mapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (14/7/2026), sekitar pukul 10.40 wita.
 
Keempatnya diperiksa sebagai saksi terlapor oleh tim Joint Investigation Polda NTT yang menangani laporan dugaan intimidasi yang diajukan keluarga dr. Icha.
 
Empat terlapor tersebut masing-masing tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yakni Veronika Lake, Norbertus Tubani, dan Therensius Lazakar, serta seorang dokter hewan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Maria Mathildis Sau (istri dari Nobertus Tubani).
 
Keempatnya tiba di Polda NTT menggunakan masker didampingi penasehat hukumnya Bildat Thonak dan Obet Djami. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya para terlapor dijadwalkan hadir pada Senin (13/7/2026). 
 
Namun, pemeriksaan ditunda atas permintaan kuasa hukum mereka karena berhalangan menghadiri panggilan penyidik.
 
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono, sebelumnya menyatakan keempat terlapor dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam tahap penyelidikan. "Hari ini mereka dijadwalkan diperiksa sebagai saksi," kata Sigit.
 
Pemeriksaan terhadap para terlapor menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan Tim Gabungan. 
 
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa 32 saksi di Kabupaten TTU, terdiri atas tenaga kesehatan, pasien, rekan kerja dr. Icha, serta keluarga korban.
 
Selain mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti, penyidik juga akan meminta pendapat ahli psikologi, victimologi, kriminologi, dan hukum pidana sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
 
Proses pemeriksaan terhadap keempat terlapor berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT dan Ditres PPA dan PPO Polda NTT
 
 
 

2 lampiran

FOLLOW US