JJ (55), RJ (50) dan AGR (20) resmi ditahan di sel Polres Alor sejak Senin (29/6/2026). Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka kasus kekerasan seksual persetubuhan anak dibawah umur terhadap FR (14).
Sebanyak 4.795 liter minuman keras (miras) tradisional jenis moke diamankan Polres Alor pada Minggu (29/3/2026) subuh. Miras ini diamankan dari atas KM Cantika Lestari 9E rute Kupang menuju Kalabahi, Kabupaten Alor.
Kelompok pemuda pasar bawah, Kelurahan Wetabua dan pemuda BTN (Batutanata) Kelurahan Nusa Kenari, Kabupaten Alor kembali bentrok. Bentrok ini diduga karena masalah lama dan kembali muncul karena adanya hasutan oknum tidak bertanggungjawab melalui media sosial.
Sebuah perahu motor bodi jolor yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam jumlah besar tanpa dilengkapi dokumen resmi diamankan aparat kepolisian di perairan Pulau Sika, Kecamatan Kabola, Kabupaten Alor. Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 09.30 wita.
Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, S.H., bersama Kasat Binmas Polres Alor Kompol Ferdinand Yalla, membagikan alat tulis dan perlengkapan sekolah kepada para siswa sekolah dasar pada Kamis 5 Februari 2026.
Kebakaran melanda satu unit rumah di Tingkat Satu, Kelurahan Kalabahi Kota, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor. Kebakaran rumah milik Edy Millu di RT 006/RW 003, terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 08.25 wita.
Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Alor, Ahmad Yani Maupolo mengakui kalau selama ini penyelesaian permasalahan sengketa Ketenagakerjaan di Kabupaten Alor hanya dilaksanakan oleh Disnaker tanpa melibatkan kepolisian.