• Nusa Tenggara Timur

Biadab! Ayah, Paman & Kakak Tega Setubuhi Siswi SMP di Alor

Imanuel Lodja | Senin, 29/06/2026 18:34 WIB
Biadab! Ayah, Paman & Kakak Tega Setubuhi Siswi SMP di Alor Ilustrasi_perkosaan

KATANTT.COM--Kisah pilu dialami seorang remaja putri di Kabupaten Alor. FR (14), siswi kelas II sebuah SMP di Kabupaten Alor ini menjadi korban pencabulan dan persetubuhan dari kerabat dekatnya.
 
Ia disetubuhi secara oleh tiga orang pria yang seharusnya melindunginya. Korban disetubuhi oleh paman, kakak kandung dan ayah kandungnya.  Kisah pilu ini dialami korban pertama kali pada tahun 2020 lalu atau saat korban masih duduk di bangku kelas III sekolah dasar.
 
Saat itu, ibu kandung korban meninggal dunia. Di rumah mereka di Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor digelar doa bersama.
 
Di malam Takziah tersebut, banyak kerabat datang dan tidur di kamar korban. Karena kamar tidur sudah penuh dengan kerabat yang juga tidur, korban pun memilih untuk beristirahat di ruang tamu.
 
Saat korban tidur  pulas, datang pelaku JJ  (55) yang juga paman kandung korban dan memeluk korban. JJ yang juga warga Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara mencabuli korban yang sedang tidur dengan membuka pakaian korban dan mulai mencabuli korban berulang kali.
 
Korban tidak bisa melawan dan pasrah karena aksi ini dilakukan sang paman kandung korban. Karena perbuatannya tidak diceritakan korban kepada kerabat yang lain maka JJ pun `rutin` mencabuli dan menyetubuhi korban. Kurun waktu enam tahun ini, korban mengaku beberapa kali dicabuli dan disetubuhi sang paman.
 
Penderitaan batin korban berlanjut. Ia juga dicabuli kakak dan ayah kandungnya berulang kali. AGR (20), kakak kandung korban mencabuli korban pada pertengahan tahun 2025 lalu.
 
Rupanya AGR yang merupakan siswa sebuah SMA di Kabupaten Alor melihat dan mengetahui perbuatan pamannya JJ terhadap korban namun mendiamkan. Saat itu, AGR memaksa korban berhubungan badan layaknya pasangan suami istri namun korban menolak.
 
Karena korban menolak, AGR pun mengancam korban kalau ia akan melaporkan ke ayah kandung mereka bahwa korban sudah melakukan hubungan badan dengan paman mereka JJ.
 
Dalam keadaan takut dan kalut, korban pun pasrah saat  kakak laki-lakinya, AGR masuk ke dalam kamar tidur korban dan mencabuli korban. AGR pun tega menyetubuhi korban. AGR pun rutin tidur dengan korban dan mencabuli adik kandungnya ini.
 
Aksi ini dilakukan AGR sejak pertengahan tahun 2025 hingga April 2026 lalu. Korban pun mendiamkan aksi bejat sang kakak. Korban berharap mendapat perlindungan dari ayah kandungnya RJ (50). Namun harapan itu rupanya sia-sia.
 
RJ juga rupanya bejat dan pada tahun 2025 lalu, RJ juga mencabuli dan menyetubuhi korban berulang kali. Pada malam hari saat korban sudah tidur, RJ masuk diam-diam ke kamar korban kemudian mencabuli dan menyetubuhi korban.
 
Aksi bejat ini baru berakhir pada April 2026 lalu. Korban pun menceritakan kepada kerabat ibunya terkait perbuatan paman, kakak dan ayah kandungnya selama enam tahun belakangan.
 
Didampingi kerabatnya, H (67), korban pun mendatangi Polres Alor pada Sabtu (27/6/2026) lalu melaporkan tindak pidana  persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak ini.
 
Laporan untuk paman JJ tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/269/VI/2026/ SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 27 Juni 2026. Sedangkan laporan untuk kakak kandung AGR tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/270/VI/2026/ SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 27 Juni 2026.
 
Sementara untuk sang ayah RJ, korban melaporkan melalui laporan polisi nomor tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/271/VI/2026/ SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 27 Juni 2026.
 
Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari melalui Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Amru Ichsan membenarkan kejadian ini. "Sudah dilaporkan. ada tiga pelaku yakni paman, kakak dan ayah kandung korban," ujar  Amru Ichsan, Senin (29/6/2026).
 
Pihaknya sudah melakukan wawancara terhadap pelapor/korban dan saksi-saksi serta melakukan VER terhadap korban. "Kita segera melaksanakan gelar perkara untuk peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan," tandasnya.
 
Para pelaku juga sudah diamankan dan diperiksa penyidik Satreskrim Polres Alor. "Saat ini (penyidik) sedang melengkapi berkas perkara," ujar Kasat.
 
Para pelaku dijerat dengan pasal mengenai persetubuhan terhadap anak sesuai ketentuan dalam  Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 473 ketentuan tersebut.

FOLLOW US