Kejaksaan Tinggi NTT mengembalikan berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang dengan tersangka Ira Ua (istri terdakwa Randy Badjideh). Dan penyidik Ditreskrimum Polda NTT kemudian melengkapi petunjuk jaksa dalam berkas perkara ini.
Jaksa peneliti Kejati NTT kembali memberikan petunjuk (P-19), kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTT dalam berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee dengan tersangka Ira Ua.
Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), menyatakan P-18, terhadap berkas tersangka Ira Ua. Alhasil berkas perkaranya dikembalikan ke penyidik Polda NTT guna dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan.
Ini curhatan hati Ira Ua untuk pertama kali di media. Kesempatan EKSKLUSIF ini diungkapkan di katantt.com di suatu tempat di Kota Kupang, Jumat (6/5/2022). Ungkapan hati Ira Ua selama hampir dua jam ini diungkapkan Ira Ua secara lugas, terbuka dan apa adanya.
Ini curhatan hati Ira Ua untuk pertama kali di media. Kesempatan EKSKLUSIF ini diungkapkan di katantt.com di suatu tempat di Kota Kupang, Jumat (6/5/2022). Ungkapan hati Ira Ua selama hampir dua jam ini diungkapkan Ira Ua secara lugas, terbuka dan apa adanya.
Ini curhatan hati Ira Ua untuk pertama kali di media. Kesempatan EKSKLUSIF ini diungkapkan di katantt.com di suatu tempat di Kota Kupang, Jumat (6/5/2022). Ungkapan hati Ira Ua selama hampir dua jam ini diungkapkan Ira Ua secara lugas, terbuka dan apa adanya.