• Nusa Tenggara Timur

Sidang Perdana, Terdakwa Ira Ua Didakwa Melanggar UU Perlindungan Anak

Imanuel Lodja | Kamis, 20/10/2022 18:25 WIB
Sidang Perdana, Terdakwa Ira Ua Didakwa Melanggar UU Perlindungan Anak Terdakwa Ira Ua menjalani sidang perdana perkara pembunuhan di PN Kupang, Kamis (20/10/2022).

KATANTT.COM--Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menggelar sidang perdana perkara pembunuhan ibu dan anak dengan terdakwa Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua, Kamis (20/10/2022). Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum.

Sidang dipimpin Derman P. Nababan sebagai ketua majelis hakim berlangsung di ruang sidang Cakra PN Kupang. JPU Herman Deta dalam dakwaannya yang dibacakan segara bergantian dengan JPU lainnya menyatakan bahwa terdakwa Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua, telah melakukan tindak pidana perlindungan anak.

JPU Herman Deta menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (3) jo pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHPidana.

JPU Herman Deta dalam dakwaannya menjerat terdakwa Ira Ua dengan pasal Perlindungan Anak di bawah umur dengan korban Lael Maccabee.

Usai JPU Herman Deta membacakan dakwaan kepada Irawati Astana Dewi Ua, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk menanggapi dakwaan penuntut umum. "Saudara terdakwa sudah mengerti dakwaan penuntut umum," tanya hakim kepada Ira Ua yang didampingi penasihat hukumnya, Ali Antonius.

Mendengar pertanyaan ini, terdakwa Ira Ua menyampaikan telah mengerti akan dakwaan penuntut umum yang telah dibacakan. "Sudah mengerti yang mulia," jawab Ira.

Ketua majelis hakim, Derman P. Nababan juga bertanya kepada penasihat hukum, apakah ada tanggapan terkait dakwaan penuntut umum.

"Penasihat hukum mengajukan tanggapan atau tidak terhadap dakwaan jaksa penuntut umum," tanya Nababan kepada penasihat hukum.

Mendengar pertanyaan majelis hakim, penasihat hukum Ira Ua, yakni Ali Antonius, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan penuntut umum.

"Terima kasih yang mulia, setelah kami mendengar pembacaan surat dakwaam, kami merasa perlu untuk mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan penuntut umum," jawab Ali Antonius.

Mendengar jawab penasihat hukum, majelis hakim memberikan waktu kepada penasihat hukum untuk mempersiapkan pledoi atau pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya.

"Baik diberikan kesempatan, kepada tim penasihat hukum untuk mengajukan eksepsi sampai pada hari senin pekan dengan tanggal 24 Oktober 2022. Untuk memberikan tanggapan atas dakwaan penuntut umum," kata Ketua majelis hakim, Derman P. Nababan.

FOLLOW US