• Nusa Tenggara Timur

Jadi Tahanan Jaksa, Ira Ua Ditempatkan pada Sel Khusus

Imanuel Lodja | Rabu, 21/09/2022 16:32 WIB
Jadi Tahanan Jaksa, Ira Ua Ditempatkan pada Sel Khusus Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua, tersangka kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee menjadi tahanan jaksa sejak Selasa (20/9/2022). Tersangka Ira Ua saat digiring ke Lapas Perempuan Kupang usai diserahkan penyidik Polda NTT ke jaksa, Selasa (20/9/2022).

KATANTT.COM--Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua, tersangka kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee menjadi tahanan jaksa sejak Selasa (20/9/2022). Ira Ua pun dipindahkan dari sel Tahti Polda NTT ke Lapas Perempuan Kupang, Nusa Tenggara Timur. Ia ditahan di Lapas selama 20 hari ke depan sambil menunggu jadwal sidang.

Kepala Lapas Perempuan Kupang, Raden Tarbiati, Rabu (21/9/2022) membenarkan kalau tersangka Ira Ua telah berada di Lapas Perempuan Kupang. "Iya benar, sudah ada di Lapas Perempuan," ujar Tarbiati.

Untuk saat ini tersangka Ira Ua ditempatkan di sel khusus atau biasa disebut masa pengenalan lingkungan untuk dua pekan ke depan. "Tersangka sementara ditempatkan di Mapenaling selama 2 minggu kedepan sebelum gabung dengan (tahanan) yang lain," tandasnya.

Diakuinya, setiap warga binaan yang baru masuk di Lapas Perempuan Kupang diperlakukan sama dan tidak ada keistimewaan yang dilakukan. "Pada intinya semua warga dilakukan sama tidak ada yang diistimewakan disini, begitu juga dengan Ira Ua ini," tambahnya.

Sebelum ditahan di Lapas Perempuan Kupang, tersangka Ira Ua menjalani pemeriksaan di ruang Pidum Kejari Kota Kupang kurang lebih dua jam pada Selasa (20/9/2022).

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim menyebutkan bahwa untuk memudahkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan, Ira Ua akan menjalani pemeriksaan dan ditahan selama 20 hari di Lapas Perempuan Kupang. Terkait dengan adanya tersangka baru, kata Abdul, semua akan dibuktikan dalam persidangan.

"Mengenai adanya tersangka baru nanti kita lihat dalam fakta persidangan, apakah memang atau tersangka baru lagi atau tidak, semuanya akan terbuka dipersidangan, kalau ada tersangka baru," jelasnya.

Ditanya terkait hukuman mati, kata Abdul hal tersebut tidak menutup kemungkinan, bila terungkap perbuatan melawan hukumnya. "Ancaman hukumnya seumur hidup, dan fakta persidangan kalau mengungkapkan semua itu bisa saja Ira Ua ini dihukum mati," katanya.

Abdul mengaku, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan tersangka Ira Ua yang adalah istri terpidana Randi Badjideh dalam kondisi sehat. "Dalam pemeriksaan kesehatan Ira Ua dalam kondisi sehat," ujarnya.

FOLLOW US