• Nusa Tenggara Timur

Bolak Balik Berkas Ira Ua! Ini Harapan Dirreskrimum Polda NTT

Imanuel Lodja | Jum'at, 12/08/2022 14:41 WIB
Bolak Balik Berkas Ira Ua! Ini Harapan Dirreskrimum Polda NTT Ira Ua saat ditahan di ruang Tahti Polda NTT sejak Rabu (25/5/2022) malam sekitar pukul 23.00 wita.

 

KATANTT.COM--Penyidik Ditreskrimum Polda NTT melimpahkan kembali berkas perkara tindak pidana pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee.

Berkas yang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT merupakan berkas perkara untuk tersangka Irawaty Astana Dewi alias Ira alias Ira Ua (istri dari terdakwa Randi Badjideh).

"Kemarin berkasnya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, SIK di Mapolda NTT, Jumat (12/8/2022).

Pelimpahan ini merupakan pelimpahan ketiga setelah penyidik Ditreskrimum Polda NTT melengkapi petunjuk jaksa pasca berkas perkara dikembalikan.

"Seluruh petunjuk jaksa sudah kita lengkapi sehingfa kita limpahkan kembali," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, SIK.

Pihaknya berharap kali ini berkas perkara dinyatakan lengkap dan tersangka bisa diserahkan ke jaksa.

Irawaty Astana Dewi alias Ira alias Ira Ua resmi ditahan di ruang Tahti Polda NTT sejak Rabu (25/5/2022) malam sekitar pukul 23.00 wita.

Penahanan dilakukan setelah usai pelaksanaan pemeriksaan tambahan. Ia ditahan sesuai Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/13/V/2022/ Ditreskrimum Polda NTT, tanggal 25 Mei 2022. 

Kabid humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, SIK sebelumnya menyatakan kalau sejumlah alasan tersangka Ira Ua ditahan karena tersangka Irawaty Astana Dewi alias Ira diduga keras telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud pasal 340 KUHPidana subs pasal 338 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHPidana jo pasal 80 ayat (3) dan((4) jo pasal 76 C Undang- Undang No.35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 221 ayat (1) KUHPidana.

Alasan lainnya bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka Irawaty Astana Dewi alias Ira di atas 5 tahun. "Agar tidak melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi perbuatan lagi," tambahnya.

Ira Ua juga ditahan guna memudahkan dalam proses pemeriksaan. Penahanan sesuai surat perintah penahanan nomor: Sp- Han /13 / V /2022 tanggal 25 Mei 2022 dan Ira pun dititipkan di ruang tahanan gedung Dit Tahti Polda NTT.

Suami Ira Ua, Randy Badjideh merupakan tersangka utama dalam dugaan pembunuhan terhadap Astri Manafe (30) dan Lael Maccabee (1) pada akhir Agustus 2021 lalu di parkiran Hollywood Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang.

FOLLOW US