• Nusa Tenggara Timur

Vonis 20 Tahun untuk Ira Ua oleh Majelis Hakim PN Kupang sama dengan Tuntutan JPU

Imanuel Lodja | Jum'at, 03/03/2023 11:55 WIB
 Vonis 20 Tahun untuk Ira Ua oleh Majelis Hakim PN Kupang sama dengan Tuntutan JPU Ira Ua tertunduk lesu mendengar vonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Kupang, Jumat (3/3/2023).

KATANTT.COM--Majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Ira Wati Astana Dewi Ua alias Ira Ua, terdakwa dalam perkara pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee.

Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan JPU dibacakan ketua majelis hakim, Wari Juniati pada sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di PN Kupang dan diikuti terdakwa Ira ua secara online dari Lapas Perempuan Kupang, Jumat (3/3/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Ira ua telah terbukti menganjurkan suaminya, Randy Badjideh sehingga dilakukan tindak pidana pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee.

FOLLOW US