KATANTT.COM--Majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Ira Wati Astana Dewi Ua alias Ira Ua, terdakwa dalam perkara pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee.
Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan JPU dibacakan ketua majelis hakim, Wari Juniati pada sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim di PN Kupang dan diikuti terdakwa Ira ua secara online dari Lapas Perempuan Kupang, Jumat (3/3/2023).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Ira ua telah terbukti menganjurkan suaminya, Randy Badjideh sehingga dilakukan tindak pidana pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee.