• Nusa Tenggara Timur

Berkas Perkara Dilimpahkan, Ira Ua Tersangka Berdasarkan Percakapan Whatsapp

Imanuel Lodja | Jum'at, 27/05/2022 23:07 WIB
Berkas Perkara Dilimpahkan, Ira Ua Tersangka Berdasarkan Percakapan Whatsapp Tersangka Ira Ua digiring penyidik Polda NTT saat diserahkan ke Kejati NTT setelah berkas dinyatakan lengkap, Jumat (27/5/2022).

KATANTT.COM--Berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang dengan tersangka IU, alias Ira Ua alias Irawati Astana Dewi Ua dilimpahkan pihak Polda NTT ke Kejaksaan. Pelimpahan pada Jumat (27/5/2022) merupakan pelimpahan berkas tahap I terhadap

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, AKBP Patar Silalahi, SIK kepada wartawan di Polda NTT Jumat (27/5/2022) mengatakan, Ira Ua merupakan salah satu tersangka selain tersangka Randy Badjideh, dalam kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Macabee, pada akhir Agustus 2021 lalu.

Ira ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti whatsapp yang menyatakan "Dia tidak tenang kalau Astrid - Lael masih ada".

"Dari hasil keterangan disini dan sesuai dengan BAP secara langsung tidak ada keterlibatan langsung, tapi faktanya ada WA yang mengatakan, yang bersangkutan tidak tenang kalau Astrid dan Lael masih ada," jelas Direktur Reskrimum Polda NTT, AKBP Patar Silalahi.

Menurut mantan Kapolres Alor ini, sebelumnya Polda NTT menetapkan tersangka Randy Badjideh yang tidak lain adalah suami dari tersangka Ira Ua.

Saat ini, status Randy Badjideh adalah terdakwa dan sedang menjalani persidangan, di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, AKBP Patar Silalahi mengatakan, berkas tersangka Ira Ua telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

"Hari ini berkas tersangka Ira Ua tahap I ke Kejaksaan. Kita mohon dukungan dan doanya, agar berkas yang sudah dikirim segera mendapat penelitian dari Jaksa agar bisa rampung dan untuk segera disidangkan,” kata Patar Silalahi.

Ia menjelaskan, setelah mangkir pada panggilan pertama, tersangka IU akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda NTT pada tanggal 24 dan 25 Mei 2022.

Pasca pemeriksaan tanggal 25 Mei 2022, Ira Ua langsung ditahan penyidik Polda NTT. “Pada saat BAP, kita perkuat di alat bukti, saksi dan alat bukti berupa keterangan saksi ahli dan alat bukti digital lainnya,” jelas  Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi.

Mantan Kabag Dalpers Biro SDM Polda NTT ini juga minta dukungan masyarakat NTT agar kasus Penkase bisa segera clear dan dituntaskan secara adil.

“Kita berharap kasus yang menjadi perhatian warga NTT khususnya Kupang bisa clear, dan diproses dengan baik,” tandas mantan Wadir Reskrimum Polda Sumatera Utara ini.

FOLLOW US