Aparat Satuan Reskrim Polres Flores Timur mengamankan 12 dari 13 orang pria pelaku pencabulan dan pemerkosaan terhadap remaja putri di Kabupaten Flores Timur. Satu orang masih bersembunyi dan buron serta dalam pengejaran Polres Flores Timur.
Pelarian Ronaldo Benyamin Hedohari alias Papi alias Pipos (24), mahasiswa Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang berakhir sudah. Warga Desa Tupan Kampung Tepas, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten TTS ini ditangkap tim Serigala Polsek Kota Lama, Sabtu (30/3/2024).
Empat orang remaja asal Peboko, Kelurahan Kefamenanu Utara, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), dianiaya sejumlah pemuda hingga babak belur. Para korban yakni Yakobus Heka, Wilko Kofi, Robertus Kefi dan Alberto Heka.
Ahmad Abu Bakar alias Mitos tak berkutik saat diamankan aparat Polres Alor. Ahmad merupakan pelaku pencurian/jambret di Kabupaten Alor sejak akhir bulan Mei 2023 lalu. Polisi pun memburunya dan menjadi buronan Polres Alor selama tiga bulan.
Tindak pidana penganiayaan berat berupa penikaman terjadi di wilayah hukum Polres Kupang. Seprianus Talaen (21), warga RT 18/RW 09, Dusun IV, Desa Pariti, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang sekarat setelah dibacok menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Windi Ana Tana alias Palla Nggita alias Palla (35), warga Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur tak berkutik saat diamankan polisi, Jumat (23/9/2022) malam. Ia diamankan tim Buser Satreskrim Polres Sumba Timur saat turun dari KM Egon.
Sempat menjadi buron, NT alias Niko (24) akhirnya DPO kasus pemerkosaan gadis disabilitas di Kupang diamankan jajaran Polres Kupang. Warga Dusun Oebola Luar, Desa Oebola Luar, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur akhirnya berhasil dibekuk Buser Satreskrim Polres Kupang, Kamis (28/4/2022) subuh.