KATANTT.COM--AM alias Amril (23), buronan Polrea Bima Kota, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dibekuk anggota
Polres Manggarai Barat, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Amril yang juga ditangkap Tim Resmob Komodo Satreskrim
Polres Manggarai Barat di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo, Manggarai Barat, pada Senin (28/10/2024) malam.
Ia merupakan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kasusnya ditangani
Polres Bima Kota, Polda NTB.
Kasat Reskrim
Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya yang dikonfirmasi pada Kamis (31/10/2024) malam membenarkan penangkapan ini.
"Kami mengamankan pelaku curanmor yang terjadi di Kota Bima. Penangkapan itu berkat informasi cepat dari jajaran
Polres Bima Kota," kata Kasat Reskrim
Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya.
Sebelumnya, anggota Satreskrim
Polres Bima Kota menghubungi jajarannya, dan menyampaikan tengah memburu buronan tindak pidana curanmor yang melintasi jalur laut menggunakan kapal ferry dari Sape, NTB menuju Labuan Bajo.
"Kami menerima informasi mengenai ciri-ciri pelaku curanmor tersebut. Kami pun langsung menindaklanjuti hasil koordinasi tersebut, dan langsung menggelar personel untuk menghadang pergerakan pelaku," jelasnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Komodo akhirnya mengamankan AM (23) yang menjadi buronan
Polres Bima Kota itu di Pelabuhan ASDP Labuan Bajo.
"Pelaku menggunakan masker untuk mengelabuhi petugas. Namun berkat kejelian petugas, pelaku akhirnya ditangkap diatas Kapal KMP. Cakalang," ungkap alumni Akpol angkatan 2015 itu.
Lanjut AKP Lufthi, jajarannya langsung menghubungi Tim Resmob Puma
Polres Bima Kota setelah berhasil menangkap buronan tindak pidana curanmor tersebut.
"Setelah pelaku curanmor tersebut diamankan di Mapolres Manggarai Barat, kami langsung berkoordinasi dengan jajaran
Polres Bima Kota," sebut Lufthi Darmawan Aditya .
"Kini, pelaku AM (23) telah dibawa menuju
Polres Bima Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," sambungnya.