• Nusa Tenggara Timur

Sebulan Kabur, Pelaku Pencurian Ternak di Sumba Timur Dibekuk saat Turun dari Kapal

Imanuel Lodja | Sabtu, 24/09/2022 15:51 WIB
Sebulan Kabur, Pelaku Pencurian Ternak di Sumba Timur Dibekuk saat Turun dari Kapal Windi Ana Tana alias Palla Nggita alias Palla dibekuk tim Buser Satreskrim Polres Sumba Timur saat turun dari KM Egon, Jumat (23/9/2022) malam.

KATANTT.COM--Windi Ana Tana alias Palla Nggita alias Palla (35), warga Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur tak berkutik saat diamankan polisi, Jumat (23/9/2022) malam. Ia diamankan tim Buser Satreskrim Polres Sumba Timur saat turun dari KM Egon.

Palla merupakan pelaku pencurian 14 ekor ternak sapi milik Katuhhi Rangga Jawa sesuai laporan polisi nomor LP/13/VII/2022/Sek. Kahaungu Eti/Res.Sumba Timur/NTT tanggal 16 Agustus 2022.

Ia mencuri 14 ekor ternak sapi pada hari Kamis (11/8/2022) di Padang Kotakawau, Kecamatan Kahaungu Eti, Kabupaten Sumba Timur.

Palla merupakan komplotan pelaku pencurian ternak yang selama ini beraksi di Kecamatan Kahaungu Eti dan Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur.

Penangkapan oleh anggota Buser ini dibantu anggota Unit Identifikasi dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Sumba Timur dan anggota Polsek Pandawai.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WS yang dikonfirmasi Sabtu (24/9/2022) membenarkan penangkapan tersebut. Polisi awalnya mendapat informasi soal kepulangan Palla ke Waingapu, Kabupaten Sumba Timur.

Ia kabur sejak bulan Agustus lalu pasca mencuri ternak sehingga menjadi DPO Polres Sumba Timur. "Palla sebelumnya melarikan diri pasca melakukan pencurian 14 ekor ternak milik korban Katuhhi Rangga Jawa," tandas Kapolres.

Tersangka Palla kembali ke Sumba Timur menggunakan KM Egon. Tim Buser pun menunggu kedatangan kapal Egon di dermaga baru Waingapu Kabupaten Sumba Timur.

Tim Buser gabungan kemudian menangkap tersangka Palla pada saat turun dari kapal Egon. Polisi kemudian menginterogasi Palla. Dari hasil interogasi, tersangka Palla mengakui perbuatannya. Ia juga memberikan informasi bahwa ia tidak sendirian tetapi bersama dua rekannya Ndeha dan Mesak.

Palla mengaku kalau ia bersama dua rekannya mendapatkan 14 ekor ternak sapi tersebut dari dua rekan mereka yang lain yakni Hina Jangga Kadu alias Hina alias Bapa Erna dan Lu Hamba Banju alias Banju.

14 ekor sapi curian ini digiring tersangka Palla, Ndeha dan Mesak menuju Watupuda-Umalulu (Punda) Kabupaten Sumba Timur. Tim Buser gabungan kemudian memburu tersangka lain.

Polisi menuju ke Matawai Maringu, Kabupaten Sumba Timur dan berhasil menangkap Hina Jangga Kadu alias Hina alias Bapa Erna. Polisi juga mengamankan 1 bilah pisau milik Hina. Dari hasil interogasi, tersangka Hina mengakui perbuatannya.

Kepada polisi ia menjelaskan bahwa yang pertama kali melakukan pencurian adalah dirinya bersama dengan tersangka Banju. Ternak hasil curian kemudian diserahkan kepada Mesak, Ndeha dan Palla.

Polisi kemudian mencari tersangka lain dan mengepung rumah Lu Hamba Banju alias Banju dan berhasil menangkap Banju. Banju pun tidak bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya.

Banju menjelaskan bahwa dirinya bersama dengan Hina yang pertama kali melakukan pencurian 14 ekor sapi tersebut, kemudian diserahkan kepada Mesak, Palla san Ndeha. Belasan ekor sapi curian ini kemudian digiring ke Watupuda-Umalulu, Kabupaten Sumba Timur.

Tim gabungan kemudian mencari pelaku lain di wilayah Matawai Maringu, Kabupaten Sumba Timur. Tim buser gabungan mengepung rumah milik Bapa Rian yang diduga dijadikan tempat tinggal tersangka Mesak dan Ndeha.

Namun polisi tidak menemukan kedua tersangka di dalam rumah tersebut. Tim juga berusaha mencari di rumah induk dan rumah kebun namun kedua tersangka diduga sudah kabur sebelum polisi datang.

Tersangka Mesak dan Ndeha diduga mendapatkan informasi terkait telah diamankannya tersangka Palla, Hina dan Banjh, sehingga kedua tersangka melarikan diri dari kejaran aparat kepolisian.

Tersangka Ndeha merupakan residivis kasus pencurian ternak yang baru beberapa bulan bebas dari penjara.
Sementara tersangka Lu Hamba Banju merupakan residivis kasus pencurian ternak dan menjalani hukman selama 3 tahun.

Tim Buser Gabungan kemudian kembali ke Polres Sumba Timur untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut

 

FOLLOW US