• Nusa Tenggara Timur

DPO Pemerkosa Gadis Disabilitas di Kupang Terpaksa Ditembak saat Diamankan

Imanuel Lodja | Kamis, 28/04/2022 23:18 WIB
 DPO Pemerkosa Gadis Disabilitas di Kupang Terpaksa Ditembak saat Diamankan Buron DPO kasus pemerkosaan gadis disabilitas di Kupang berhasil diamankan dengan ditembak setelah sempat melawan petugas menjalani perawatan di RS Bhayangkara Titus Uly Kupang.

KATANTT.COM--Sempat menjadi buron, NT alias Niko (24) akhirnya DPO kasus pemerkosaan gadis disabilitas di Kupang diamankan jajaran Polres Kupang. Warga Dusun Oebola Luar, Desa Oebola Luar, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur akhirnya berhasil dibekuk Buser Satreskrim Polres Kupang, Kamis (28/4/2022) subuh.

Niko, salah satu pelaku pemerkosaan gadis disabilitas di Kupang diamankan polisi di rumahnya di RT 09/RW 04, Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang.

Penangkapan oleh n Tim Buser Polres Kupang dipimpin Kanit Buser Aiptu Ardianto Tade dan 5 anggota yaitu Aiptu Jesaya Reners, Bripka Lexi Rondo, Bripka Ananda Lakafani, Bripka Elvis Nonobesi dan Brigpol Edceson Tapatap.

Saat polisi menangkapnya, Niko sedang bersembunyi di atas loteng rumahnya yang merupakan tempat persembunyian.
Saat diamankan, Niko melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian.

Polisi pun menghadiahi Niko timah panas sebagai tindakan tegas dan terukur pada betis kaki kiri. Saat itu Niko sempat melawan karena membawa benda tajam. Niko kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk perawatan medis.

Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK MH yang dikonfirmasi Kamis (28/4/2022) membenarkan penangkapan ini. Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto menyebutkan kalau polisi melakukan tindakan tegas karena Niko melakukan perlawanan.

"(Niko) sudah dibawa ke rumah sakit. Setelah pulih akan kita periksa di Polres Kupang," tandas mantan Kapolres Sumba Barat ini.

Sebelumnya dua pelaku pemerkosaan gadis disabilitas di Kupang, NTT yakni DT alias Dani dan ZT alias Zaka telah ditangkap polisi dari Polres Kupang.

Mereka menjadi tersangka kasus pemerkosaan sesuai laporan polisi nomor LP/B/91/IV/2022/NTT/Polres Kupang tanggal 15 April 2022. NT alias Niko sempat kabur sehingga buron dan dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Kupang.

Pelaku Dani dan Zaka ditangkap di Desa Oebola, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang pada Minggu (24/4/2022) subuh. Tersangka Dani ditangkap dirumahnya di desa Oebola Luar saat tidur.

Sementara tersangka Zaka diamankan anggota di dalam kebun kakak nya yang berjarak sekitar 1 kilometer dari rumah yang berlokasi di Oemolo, Kecamatan Fatuleu.

FOLLOW US