• Nusa Tenggara Timur

Buronan Kasus Penikaman di Kupang Dibekuk Buser Polsek Maulafa

Imanuel Lodja | Jum'at, 10/06/2022 19:46 WIB
 Buronan Kasus Penikaman di Kupang Dibekuk Buser Polsek Maulafa Albertus Taosu (40), tidak bisa berkutik saat diamankan anggota Buser Polsek Maulafa, Jumat (10/6/2022).

KATANTT.COM--Albertus Taosu (40), tidak bisa berkutik saat diamankan anggota Buser Polsek Maulafa, Jumat (10/6/2022).

Ia ditangkap di Kampung Oemoro, Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang. Ia merupakan buronan Polsek Maulafa yang terlibat kasus penikaman pada bulan April 2022 lalu.

Penangkapan ini sesuai laporan polisi nomor LP/B/60/IV/2022/SPKT/Polsek Maulafa/Polres Kupang Kota/Polda NTT.

"Kita tangkap tersangka kasus penikaman yang merupakan buronan Polsek Maulafa," ujar Kapolsek Maulafa, Kompol Antonius Mengga saat dikonfirmasi Jumat (10/6/2022).

Polisi mendapat kabar soal keberadaan Albertus Taosu di Kampung Oemoro, Desa Enoraen, Kabupaten Kupang.

Albertus ditangkap tim dipimpin Aipda Jhon H Adoe.SH, bersama Bripka Mikael Lopo dan Bripka Arifudin Lomi.

Tim juga berkoordinasi dengan kepala desa dan perangkat desa tentang keberadaan Albertus di Desa Enonain, Kabupaten Kupang.

Tim terlebih dahulu melakukan penyisiran di rumah-rumah, sawah dan hutan yang dicurigai tempat tinggal dan lokasi persembunyian pelaku Albertus.

"Pelaku Albertus berhasil diamankan di rumah salah satu warga Ofri Koa setelah beberapa jam bersembunyi di hutan," ujar Kapolsek Maulafa.

Albertus pun dibawa ke Polsek Maulafa untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Reskrim Polsek Maulafa.

"Saat ini Albertus sudah kita amankan dan tahan di Polsek Maulafa sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," tandas mantan Kabag Ops Polres Sumba Barat ini.

Kasus penganiayaan berupa penikaman ini dilaporkan Ayub Benyamin Lopo (42), warga Sungkaen, RT 02/RW 01, Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Ia mengaku ditikam pelaku Albertus dengan pisau pada Minggu (10/4/2022) sekitar pukul 22.00 wita di Sungkaen RT 03/RW 01, Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Saat itu korban hendak tidur di rumahnya di Kelurahan Maulafa Kota Kupang. Lalu korban mendengar ada suara orang yang sedang menelepon di depan rumah.

Korban kemudian keluar dan menanyakan. Setelah itu korban ke arah jalan raya dan mendapati terlapor Albertus Taosu sedang memegang sebilah pisau.

Begitu melihat korban datang, terlapor Albertus kemudian mengatakan kalau dirinya sudah mendapati orang yang pencuri.

Setelah itu korban meminta agar pelaku jangan menikamnya. Namun Albertus langsung menyerang korban dengan pisau mengenai kaki dan luka di perut sebelah kanan.

Usai menikam dan menganiaya korban, pelaku pun langsung kabur dan meninggalkan korban. Korban kemudian ke rumah sakit menjalani perawatan medis dan visum kemudian melaporkan ke Polsek Maulafa.

Penyidik Reskrim Polsek Maulafa sudah memeriksa saksi-saksi dan meminta keterangan dari korban.

FOLLOW US