KATANTT.COM--Tim Resmob Polda NTT menangkap Zulkifli Djawabung alias Ahmad Djulkifli alias Djul pada Jumat (7/2/2025) malam. Djul diamankan di salah satu tempat kost di Kelurahan Maulafa, kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Ia merupakan buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Madiun karena terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor honda vario.
Djul diketahui mencuri di Jalan Sikatan, Gang Merak Timur, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, provinsi Jawa Timur pada Minggu (26/1/2025) malam.
Djul dilaporkan kabur dari Madiun pasca mencuri sepeda motor. Pihak Polres Kota Madiun mengetahui keberadaan Djul yang kabur di Kota Kupang sehingga meminta bantuan Tim Unit Resmob
Polda NTT untuk menangkap Djul.
Tim Unit Resmob
Polda NTT dipimpin, Iptu Marfilson Petrus mengamankan Djul yang sedang bersembunyi di salah satu tempat kost di Kelurahan Maulafa, Kota Kupang.
Poliai pun mengamankan Djul di kantor Direktorat Reskrimum
Polda NTT untuk interogasi dan menunggu anggota Polsek Kota Madiun menjemputnya.
Aksi curanmor yang terjadi di Kota Madiun pada Minggu, 26 Januari 2025 dini hari WIB tepatnya pukul 00:18 WIB meresahkan warga. Rekaman kamera pengawas CCTV saat komplotan itu menjalankan aksisnya terekam jelas di kamera CCTV dan tersebar luas di media sosial.
Dalam rekaman terdapat 4 orang pelaku yang melancarkan aksinya. Pemilik sepeda motor, Reny Andikasari mengatakan sepeda motornya memang biasa terparkir di parkiran tersebut dan tidak pernah di kunci stang.
Pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor jenis honda vario nomor polisi AE 3969 DI. Korban langsung melapor ke Polres Madiun Kota dan berharap polisi bisa membantu menemukan kembali sepeda motornya.
Direktur Reskrimum
Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi yang dikonfirmasi pada Senin (10/2/2025) membenarkan penangkapan ini. Tersangka pun segera diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Madiun Kota, Polda Jawa Timur untuk proses lebih lanjut.