KATANTT.COM---Bunda PAUD Kabupaten Belu, Ny. Vivi Ng Lay melepas massal Anak PAUD Pusat Kegiatan Gugus (PKG) Fehalaran bertempat di gedung Betelalenok Atambua wilayah perbatasan RI-RDTL, Sabtu (14/6/2025).
Kejati NTT menyiapkan tujuh jaksa menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Tujuh jaksa ini merupakan jaksa senior dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Selasa (10/6/2025). Pelimpahan ini dilakukan pasca berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap atau P21.
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, tersangka kasus kekerasan pada anak dibawah umur diserahkan ke Kejaksaan. Penyerahan dilakukan pada Selasa (10/6/2025) oleh Penyidik PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT dipimpin AKP Fridinari Kameo.
Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT menyita sejumlah barang bukti terkait kasus kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Penyidik PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT merampungkan pemberkasan terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, tersangka kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Pihak Kejaksaan Tinggi NTT masih meneliti berkas perkara kasus kekerasan seksual untuk tersangka SHDR alias Stefani alias Fani atau F. Kasus ini melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang juga menjadi tersangka dalam berkas berbeda.
Penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang menyerahkan Deniningsi Betty, tersangka kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur ke Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang, Kamis (15/5/2025).
Penyidik Unit PPA Ditreskrimum Polda NTT melimpahkan kasus pencabulan anak dibawah umur sesama jenis ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (2/5/2025). Tiga tersangka diserahkan ke JPU di Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
KATANTT.COM---Muh. Nur panggilan Adil (37), pelaku persetubuhan anak dibawah umur di Kelumpang, Desa Perak, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai dipidana penjara 15 Tahun. Hal ini disampaikan Kapolres Manggarai melalui Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, SH. saat konferensi pers pada Rabu, (30/4/2025).
Forum Perempuan Diaspora Nusa Tenggara Timut (FPD-NTT) menuntut agar mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mendapat hukuman seberat-beratnya dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga korban anak berusia 6 tahun, 13 tahun 16 tahun yang dilakukannya.