KATANTT.COM--Penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim
Polres Kupang menyerahkan Deniningsi Betty, tersangka kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang, Kamis (15/5/2025).
Polres Kupang juga melimpahkan barang bukti saat penyerahan tahap II di Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang.
Pelimpahan dilakukan Kanit IV PPA, Ipda Mega Olivia Wun didampingi Briptu Fatima Wati Balae dan diterima Plt. Kasipidum Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang, Sisca Gitta Rumondang.
Tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap bayi yang merupakan anak kandungnya sendiri di wilayah Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
Dalam proses hukum, penyidik menetapkan bahwa perbuatan tersangka melanggar pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta pasal 76c jo pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang sebelumnya telah mengeluarkan surat dengan Nomor: B-506/N.3.25/Eku.1/05/2025 tertanggal 5 Mei 2025, yang menyatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka Deningsih Betty telah lengkap (P-21).
“Penyerahan tersangka dan barang bukti telah kami lakukan sesuai prosedur dan diterima pihak kejaksaan. Selanjutnya, proses hukum akan ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ipda Mega Olivia Wun usai kegiatan, Kamis (15/5/2025).
Sebelumnya pada Jumat (11/4/2025),
Polres Kupang menggelar rekonstruksi kasus yang menyebabkan meninggalnya seorang bayi perempuan, Vera Kristin Junia Bano di RT 08 RW 03 Dusun II, Desa Soba, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
Reka ulang dalam rangka melengkapi berkas perkara ini digelar berdasarkan laporan polisi tanggal 14 Januari 2025 serta surat perintah penyidikan tanggal 15 Januari 2025. Ada 24 adegan diperagakan secara rinci, menggambarkan kronologi terjadinya kekerasan yang berujung pada kematian korban.
Dalam salah satu adegan, tersangka mengayunkan parang ke arah suaminya, Chornalius Marion Bano yang saat itu sedang menggendong korban, namun justru mengenai kaki kiri korban hingga terluka parah.
Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Baun, Kabupaten Kupang namun nyawanya tidak tertolong. Rekonstruksi juga dihadiri Kepala Desa Soba Richard Nikson Puas, keluarga korban, saksi-saksi, serta penasehat hukum tersangka.
Polisi sudah memeriksa lima orang saksi termasuk suami tersangka/ayah korban, Chornalius Marlon Bano. Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah parang, pakaian korban dan pakaian ayah korban yang terkena darah.
Penyebab korban meninggal dunia karena luka pada tungkai bawah kiri sehingga menimbulkan pendarahan. Sebenarnya pelaku mau melukai suami nya namun mengenai anaknya (korban).
Korban yang baru berusia satu tahun tujuh bulan meninggal di Puskesmas Baun, Kecamatan Amarasi Barat pada Selasa (14/1/2025) subuh, setelah mengalami penganiayaan berat. Deningsih sendiri menyesalkan kejadian ini dan mengaku khilaf.
"Saya tidak menduga kalau parang kena korban. Tujuan awal saya ke suami tapi salah sasaran dan kena korban," ujarnya saat pemeriksaan di
Polres Kupang, Rabu (15/1/2025).
Ia mengaku kalau parang diambil dari kios milik Welmince Bano. Secara spontan ia mengambil parang hendak membacok suaminya Kornalius. "Saya hanya ayun (parang) dan tidak terlalu kencang. Saya baru sadar kalau korban yang kena parang setelah korban menangis," tambahnya.
Deningsih pun menyesalkan tindakannya. "Saya sangat menyesal dengan tindakan saya," tutur Deningsih.
Deningsih juga berharap tidak mendapatkan hukuman yang terlalu berat karena masih memiliki tanggungan anak yang lain yang masih kecil. "Semoga saya tidak terlalu lama dihukum karena ada anak saya yang lain yang masih kecil. Saya benar-benar sangat menyesal," ujarnya berurai air mata.
Korban sendiri merupakan anak kedua. Anak pertama dari pelaku masih berusia 2 tahun tujuh bulan. Penganiayaan berat ini bermula dari pertengkaran Chornalius Marlon Bano dan Deningsih Bano-Betty pada Senin (13/1/2025).
Chornalius baru kembali dari kakak perempuannya, Anita Bano. Ia pergi meninggalkan rumahnya selama 11 hari karena ada perselisihan dalam rumah tangga. Deningsih marah-marah sehingga Kornalius menegur. Chornalius sempat melempar Deningsih dengan sandal jepit.
Deningsih masih marah-marah sehingga Chornalius menampar mengenai bagian belakang Deningsih. Deningsih mengambil sebilah parang dan mengayunkan parang tersebut ke arah suaminya.
Parang mengenai kaki korban mengakibatkan luka robek pada bagian tulang kering kaki bagian bawah dengan diameter panjang robekan 5 centimeter.
Kepala Desa Soba Richard Nikson Puas melaporkan ke Kapospol Amarasi Barat, Aiptu Adhi Imanuel Hangge. Kasus ini kemudian dilaporkan Habel Bano ke Pospol Amarasi Barat.