• Nusa Tenggara Timur

Pelaku Persetubuhan Anak di Manggarai Terancam 15 Tahun Penjara

Wilibrodus Jatam | Rabu, 30/04/2025 13:51 WIB
Pelaku Persetubuhan Anak di Manggarai Terancam 15 Tahun Penjara Konferensi Pers Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur pada Rabu, (30/4/2025)

KATANTT.COM---Muh. Nur panggilan Adil (37), pelaku persetubuhan anak dibawah umur di Kelumpang, Desa Perak, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai dipidana penjara 15 Tahun. Hal ini disampaikan Kapolres Manggarai melalui Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, SH. saat konferensi pers pada Rabu, (30/4/2025).
 
Wakapolres Manggarai menyampaikan, terhadap kasus ini pelaku disangkakan
Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana telah ditetapkan dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
 
"Pasal 81 ayat (1) yang berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," kata Kompol Mei Charles.
 
Kronologi Kasus
 
Pada hari Sabtu 28 Desember 2024 sekitar pukul 23.45 wita, Y.I.G.N. (16) saat sedang tidur, tiba-tiba korban tersadar sudah berada dikamar tersangka.
 
Saat itu korban tersadar kalau korban sudah tidak memakai celana dan tersangka juga sudah tidak memakai celana, kemudian anak korban melihat tersangka sudah diposisi diatas badan dari korban.
 
Saat anak korban mau berteriak tersangka langsung menampar anak korban sebanyak satu kali dan dibalas dengan tamparan oleh korban sebanyak satu kali. Setelah menampar tersangka, tersangka langsung menaikan celananya dan langsung kabur dan keluar dari kamar.
 
Kemudian anak korban kembali masuk kedalam kamar milik nenek Rofina. Saat korban ingin kembali tidur, tersangka datang dan mengatakan untuk tidak menceritakan kejadian tersebut. Korban menjawab ingin lapor ke polisi, kemudian tersangka mengancam akan melakukan hal yang sama terhadap adik korban. Mendengar itu korban hanya diam karena takut adiknya diapa-apain oleh tersangka.
 
Pada Hari Rabu, tanggal 12 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 Wita kasus ini dilaporkan ke Polres Manggarai oleh Korban dan nenek korban Rofina Lidus, disaksikan Agustinus Deos, Imelda Kurniawati, Donatus Patut. Semuanya merupakan warga dari Kecamatan Cibal. Saksi ahli pada kasus tersebut adalah dr. Alfi Rustina Yuniati, Sp.OG.
 
 
 
 
 

FOLLOW US