
Marthen Konay didampingi dua kuasa hukumnya, Fransisco Bessie dan Dr. Melkianus Ndaumanu saat menggelar jumpa pers, Rabu (/7/2025).
KATANTT.COM--Pengadilan Negeri Kupang menolak gugatan praperadilan Marthen Soleman Konay selaku pemohon terhadap Kepala Kejaksaaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT) selaku termohon buntut penyitaan atas obyek/tanah yang diklaim milik Kementerian Hukum dan HAM RI di bilangan Kelurahan Oesapa Kecamatan Kelapa Lima-Kota Kupang.
Dalam amar putusannya pada sidang, Senin (30/6/2025) lalu, hakim tunggal Sisera Semida Naomi Nenohayfeto yang mengadili perkara tersebut menyatakan bahwa praperadilan pemohon (Mathen Soleman Konay) ditolak untuk seluruhnya dan menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Kejati NTT telah sah dan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
Atas putusan tersebut, Rabu (9/7/2025), Marthen Soleman Konay melalui kuasa hukumnya, Dr Melkianus Ndaumanu menyoroti adanya ketidaklengkapan dan ketidakcermatan dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Praperadilan atas permohonan Marthen Soleman Konay terhadap Kajati) NTT.
Akademisi pada Fakultas Hukum UKAW ini menjelaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan kliennya didasarkan pada dua alasan utama. Pertama, penyitaan terhadap tanah sengketa (aquo) dilakukan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri (WKPN) dan bukan oleh Ketua PN (KPN), yang dinilai melanggar ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP.
Kedua jelas dia, obyek tanah yang disita tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana disangkakan, melainkan merupakan harta milik pribadi almarhum Esau Konay, ayah kandung pemohon, sebagaimana telah ditegaskan dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun Melkianus Ndaumanu yang akrab disapa Mel Ndaumanu melihat, pertimbangan hakim atas alasan pertama tidak sepenuhnya memperhatikan fakta dan keterangan ahli.
“Hakim menolak alasan tersebut dengan merujuk pendapat ahli dari Universitas Krisnadwipayana Jakarta yang menyebutkan bahwa WKPN dapat mengeluarkan izin penyitaan asalkan ditandatangani dan dibubuhi cap. Tetapi yang menjadi masalah adalah, keterangan ahli lainnya seperti Dr. Rian Kapitan dan Dr. Husni tidak dipertimbangkan sama sekali dalam putusan tersebut,” tegasnya.
Menurut Mel, terhadap alasan kedua, hakim menolak permohonan praperadilan dengan alasan pihak termohon (Kejati NTT) memiliki bukti Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 4, sementara pemohon dianggap tidak memiliki bukti pembanding yang sah.
Ia membantah keras argumen tersebut. Menurut Mel, pihaknya telah mengajukan sejumlah bukti kuat, termasuk surat keterangan ahli waris yang menyatakan bahwa Marthen Soleman Konay adalah ahli waris sah dari almarhum Esau Konay.
“Kami juga menyerahkan dokumen-dokumen penting lain, seperti putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, Berita Acara Eksekusi, serta gambar tanah hasil eksekusi yang ditandatangani oleh Panitera PN Kupang,” bebernya.
“Fakta-fakta ini jelas menunjukkan bahwa tanah yang disita oleh termohon adalah milik Esau Konay berdasarkan putusan pengadilan. Tanah itu juga dikuasai oleh ahli warisnya secara sah sesuai eksekusi dari PN Kupang,” sambung Fransisco Bessie selaku Ketua Tim Kuasa Hukum, arthen Soleman Konay.
Kuasa hukum dan ahli waris berharap majelis hakim atau otoritas hukum lainnya dapat meninjau ulang putusan praperadilan tersebut secara objektif dan menyeluruh agar keadilan substantif dapat ditegakkan.
Sebelumnya, akademisi Fakultas Hukum Undana, Husni Kusmawinata menyatakan bahwa adalah sesat berpikir jika sertifikat hak atas tanah lebih kuat dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Hal mana berdasarkan stelsel pendaftaran tanah di Indonesia yaitu stelsel pendaftaran tanah yang negatif bertendensi positif, BPN tidak menjamin atas kebenaran data dari catatannya," tegasnya.
"Fungsi dari pendaftaran dalam stelsel ini untuk mempermudah pembuktian, dengan apa yang tercatat dalam register dianggap benar selama tdk dibuktikan sebaliknya oleh pihak lain (pasal 32 ayat (1) PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah)," sambung Husni.
Menurut Husni, pendaftaran/register tidak menjamin bahwa orang atau pihak yang namanya tercantum dalam daftar adalah benar-benar pemilik atas tanah bersangkutan secara materiil.
Beda hal lanjut Husni, terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yaitu memiliki kekuatan mengikat (bindende kracht), kekuatan bukti (bewijzende kracht), dan kekuatan eksekusi (executoriale kracht).
Olehnya, Husni menambahkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap tersebut maka siapa saja tidak ada yang berhak dan berkuasa untuk mengubahnya, kecuali hanya dapat melalui upaya hukum luar biasa (PK) sebagaimana di atur pasal 24 ayat (1) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
"Dengan demikian, haruslah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap lebih kuat dari sertifikat tersebut. Bukan sebaliknya," pungkasnya.
Kuasa hukum lainnya, Dr. Yanto Ekon menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan oleh penyidik Kejati NTT tidak sah, karena obyek sengketa merupakan milik pribadi berdasarkan perdata tidak dapat diterima oleh majelis hakim dan sepatutnya ditolak untuk seluruhnya.
Ia menyebut pertimbangan hakim tunggal praperadilan bersifat sepihak karena hanya mempertimbangkan bukti T-8 (SHP No 4) dan sama sekali tidak mempertimbangkan bukti surat yang diajukan oleh pemohon (Marthen Soleman Konay).
"Terutama bukti surat yang membuktikan pemohon adalah ahli waris dari Esau Konay (alm) dan putusan-putusan pengadilan yang membuktikan Esau Konay (alm) berhak atas tanah sengketa dalam Putusan 8/1951 serta Berita Acara Eksekusi beserta peta/gambar yang membuktikan tanah pagar panjang, termasuk di dalamnya tanah SHP No.4 telah dieksekusi dan diserahkan kepada Esau Konay oleh pengadilan serta penyerahan sukarela dari Kepala LP Klas IIA Kupang kepada Esau Konay," jelasnya.
Menurut dia, apabila hakim tunggal praperadilan mempertimbangkan secara cermat, jelas dan lengkap bukti2 surat yang diajukan oleh Pemohon maka seharusnya sudah cukup untuk membuktikan tanah yang disita merupakan hak milik sah dari Esau Konay (alm) yang diwariskan kepada pemohon dan saudara-saudaranya dan tidak ada kaitan dengan tindak pidana korupsi.
TAGS : PN Kupang Praperadilan Marthen Konay Kejati NTT