Bupati Belu Hadiri Penandatangan MoU Bersama Kejati NTT

Yansen Bau | Senin, 15/12/2025 20:34 WIB

KATANTT.COM---Bupati Belu, Willybrodus Lay hadiri penandatangan MoU bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur di Kupang, Senin (15/12/2025). (dok.ist)

KATANTT.COM---Bupati Belu, Willybrodus Lay hadiri penandatangan MoU bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur di Kupang, Senin (15/12/1025).

Penandatangan Kesepakatan Bersama itu dihadiri juga Gubernur NTT, Bupati dan Walikota se-provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo pada kesempatan itu menjelaskan, pendantanganan MoU ini merupakan langkah nyata untuk menghadirkan sistem peradilan yang lebih manusiawi, efektif, dan berorientasi pada pemulihan sosial.

"Bukan semata-mata pemidanaan yang bersifat retributif," ketus dia.

Baca juga :

Dikatakan bahwa, pidana kerja sosial memberi kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki kesalahan sekaligus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Keterlibatan aktif pemerintah kabupaten/kota serta masyarakat setempat dalam penyediaan lokasi, pembinaan teknis, dan pengawasan sosial agar program berjalan efektif dan diterima oleh masyarakat," ujar Wibowo.

Diharapkan, sistem monitoring bersama antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar hukum dan HAM.

Lebig lanjut Wibowo berpesan agar pelaksanaan pidana kerja sosial dilakukan secara konsisten dan terkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah setempat, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan putusan.

Tidak saja itu, dalam sambutannya juga dia memberikan mengapresiasinya untu para Kepala Daerah yang bersiap menjadi mitra operasional dalam program tersebut.

"Peran pemerintah daerah sangat menentukan keberhasilan pidana kerja sosial, mulai dari penyediaan lokasi dan fasilitas hingga perlindungan keselamatan kerja bagi para pelaku," pesan Wibowo.

Sementara, Bupati Belu Willybrodus Lay menyambut baik program yang sudah disepakati bersama melalui MoU antara Pemerintah dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur terkait pidana kerja sosial dan perlindungan keselamatan bagi para pelaku.

Diutarakan bahwa, MoU terkait pidana kerja sosial dan perlindungan keselamatan bagi para pelaku merupakan langkah maju untuk menghadirkan sistem peradilan yang mengedepankan aspek kemanusiaan.

Willy Lay berharap, aspek kemanusiaan bisa menjadi dasar pertimbangan hukum dalam sistem peradilan di Indonesia yang berlandaskan pada hak asasi manusia.

Dia mengajak semua stakeholders pemangku kepentingan untuk bisa memberikan pemahaman tentang program yang akan dijalankan kedepan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur E Jampidum Kejaksaan Agung RI, Robert M. Tacoy serta jajaran pemerintah daerah dan aparat penegak hukum se-NTT.

 

TAGS : Bupati Belu Penandatangan MoU Kejati NTT