
Massa Forum Kelompok Peduli Tanah Negara menggelar aksi unjuk rasa terkait sengketa lahan Kerangan di Labuan Bajo, Selasa (7/4/2026).
KATANTT.COM---Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Kelompok Peduli Tanah Negara dan Perdamaian menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Labuan Bajo pada Selasa (7/4/2026). Aksi ini dipicu oleh keresahan masyarakat atas penguasaan dan dugaan perampasan aset tanah negara yang berlokasi di Kerangan, oleh oknum-oknum tertentu.
Pantauan di Lapangan, massa memulai aksi dengan melakukan long march dari titik awal di Pasar Baru menuju tiga instansi penegak hukum dan agraria, yakni Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Kantor ATR/BPN Manggarai Barat, dan Kantor Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Dalam orasinya di depan Kantor Kejaksaan, koordinator aksi, Fery Adu, membeberkan membeberkan sejumlah temuan terkait dugaan praktik mafia tanah negara di bagian utara Labuan Bajo.
Ia menyebutkan bahwa lahan yang berstatus aset negara tersebut telah diperjualbelikan antar-perorangan. Hal itu dibuktikan dengan adanya akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPBJ) di Notaris Billy Ginta Nomor 5 pada 29 Januari 2014.
Selain itu, Fery juga menyoroti aktivitas fisik di lapangan yang dinilai sebagai bentuk pendudukan ilegal. Berdasarkan pantauan massa, terdapat pihak perorangan yang telah memagar, menggusur lahan, hingga membangun struktur bangunan besi dan memarkir alat berat (eskavator) di lokasi tersebut.
Oleh karena itu, demonstran mendesak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk mengambil langkah tegas dalam mengamankan aset negara. Kejaksaan didesak untuk segera melakukan pengosongan lahan dan memasang papan informasi (plang) permanen di lokasi tersebut
"Kalian punya kewajiban atas aset negara. Amankan aset negara. Kejaksaan harus jadi yang terdepan mengamankan aset negara," tegas Fery di hadapan perwakilan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Aksi massa kemudian dilanjutkan ke Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Manggarai Barat. Dalam kesempatan tersebut, massa aksi melontarkan kritik tajam dengan menyebut BPN sebagai "Badan Pertanahan Investor".
Kekecewaan ini dipicu oleh temuan fakta bahwa pihak BPN pernah menerbitkan Gambar Ukur (GU) atas nama Rosyina Yulti Mantuh dan Albertus Alviano Ganti di atas lahan yang diklaim berstatus sebagai tanah negara.
Menurut massa aksi, temuan tersebut mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan pihak BPN dalam praktik ilegal penguasaan tanah negara. Oleh karena itu, massa turut menantang BPN untuk segera mengambil langkah konkret dengan memasang papan informasi atau atribut permanen di lokasi tersebut sebagai penegasan status lahan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Manggarai Barat, Danial Imanuel Liunesi, menyatakan bahwa substansi tuntutan warga merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap proses layanan pertanahan. Danial menilai peran serta masyarakat sangat penting, khususnya dalam pengawasan terhadap bidang-bidang tanah yang saat ini tengah dalam status bersengketa.
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya belum dapat mengambil tindakan administratif lebih lanjut karena objek tanah tersebut sedang dalam proses hukum.
"Bidang yang di maksud itu, bidang yang diperkara di peradilan. Sehingga mengacu pada regulasi, bahwa sepanjang masih ada perkara, kita tidak akan melakukannya tindakan tertentu, sambil menunggu keputusan final dan tetap," jelas Danial.
Titik terakhir aksi adalah Kantor Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Massa mengungkapkan kekecewaannya terhadap beberapa putusan pengadilan sebelumnya, yang dinilai justru mengesahkan penguasaan perorangan atas sebagian tanah negara tersebut.
Masaa meminta agar PN Labuan Bajo tidak memberikan putusahan hukum yang memberikan hak penguasaan perseorang pada lahan yang berstarus tanah negara.
"Jika sengketa atas tanah tersebut, Pengadilan harus memperhatikan agar tanah negara tidak disahkan menjadi hak milik pribadi selain Negara," tegas Fery Adu.
Perwakilan Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Putu Dima Indra, S.H menanggapi secara normatif dengan menyatakan bahwa perkara ini masih dalam proses penanganan. Aspirasi yang disampaikan massa akan dijadikan bahan pertimbangan dan dijadikan sebagai pemahaman umum bagi pihak pengadilan dalam melihat konteks permasalahan lahan di wilayah tersebut.
"Untuk mengomentari substansi kami tidak bisa, karena perkara ini masih berjalan. Tapi aspirasi teman-teman mengenai tanah negara tersebut akan kami jadikan sebagai bahan untuk kami diskusikan," jawabnya.
Aksi berakhir dengan tertib, namun massa mengancam akan terus mengawal kasus ini hingga aset negara benar-benar kembali ke tangan pemerintah dan bersih dari praktik mafia tanah.
TAGS : Demo Mafia Tanah Manggarai Barat Labuan Bajo Kejari BPN Kerangan