Sempat Minta Uang Tebusan, Pencuri Ternak di Sumba Timur Terciduk Polisi

Imanuel Lodja | Rabu, 22/11/2023 18:18 WIB

RKH alias Rian (30), warga Kampung Anamiha, Desa Ngadulanggi, Kecamatan Nggoa, Kabupaten Sumba Timur, NTT diamankan aparat Polsek Lewa pada Selasa (21/11/2023). RHK alias Rian saat diamankan aparat Polsek Lewa, Selasa (21/11/2023).

KATANTT.COM--RKH alias Rian (30), warga Kampung Anamiha, Desa Ngadulanggi, Kecamatan Nggoa, Kabupaten Sumba Timur, NTT diamankan aparat Polsek Lewa pada Selasa (21/11/2023).

Rian merupakan komplotan pelaku pencurian ternak yang selama ini beraksi di wilayah hukum Polsek Lewa. Polisi sebelumnya sudah menangkap rekan Rian dan sudah diproses.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar WLS, SIK melalui Plt Kapolsek Lewa, Ipda Marius P. Himbir yang dikonfirmasi Rabu (22/11/2023) membenarkan hal tersebut.

Rian ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/121/XI/2023/SPKT/ Sektor Lewa/Res Sumba Timur/Polda NTT, tanggal 5 November 2023, terkait dugaan perkara pencurian dan atau penadahan 2 ekor hewan kerbau.

Baca juga :

Dua ekor ternak kerbau ini hilang sekitar bulan Agustus 2023 sekitar pukul 06.00 wita di wilayah Padang Mandas yang berada di dekat rumah pengembala Dominggus Mau Puru Nawa alias Domi di Kampung Okamatamba, Desa Mandahu, Kecamatan Katala Hamu Lingu, Kabupaten Sumba Timur.

Dua ekor kerbau ini merupakan milik paman dari Dominggus Kahala Pangga alias Domi (45), warga Kampung Praipaha, Desa Praihambuli, Kecamatan Nggoa, Kabupaten Sumba Timur.

Kapolsek Lewa, Ipda Marius P. Himbir menyebutkan kalau pada bulan September 2023 lalu, Dominggus Kahala Pangga dipercayakan untuk memelihara hewan-hewan ternak milik dari pamannya

Ia mendapat info dari salah seorang penggembala hewan Dominggus Mau Puru Wawa kalau sekitar bulan Agustus 2023 sekira jam 06.00 wita, ia mendapati kalau 2 ekor hewan kerbau yang digembalakan hilang saat diikat di wilayah Padang Mandas yang berada di dekat rumah Dominggus Mau Puru Wawa di Kampung Okamatamba, Desa Mandahu, Kecamatan Katala Hamu Lingu,
Kabupaten Sumba Timur.

Setelah dilakukan pencarian, ternyata 2 ekor kerbau itu tidak berhasil ditemukan kembali. Mengetahui hilangnya 2 ekor kerbau itu maka Dominggus Kahala Pangga menyebarkan informasi ke desa-desa tetangga.

Sekitar bulan Oktober 2023 yang lalu, Dominggus Kahala Pangga mendapat informasi dari Amos Kahar Djawa Ray alias Amos yang mengabarkan kalau Amos sempat menjemput kakaknya RKH alias Rian pada bulan September 2023 lalu dari wilayah Desa Kukitalu, Kecamatan Tabundung, Kabupaten Sumba Timur.

Saat menjemput, Amos mendapati kalau Rian bersama Yanus dan Hanis sedang berada di rumah Yanus. Rian memberitahukan kepada Amos kalau Rian, Yanus dan Hanis sudah mencuri 2 ekor kerbau milik paman Dominggus Kahala Pangga. Mereka membawa kerbau hasil curian ke rumah Yanus.

Berbekal informasi dari Amos maka Domi dan Amos menemui Yanus dan Hanis di rumahnya. Yanus dan Hanis pun mengakui kalau mereka mencuri dua ekor kerbau.

"Kedua ekor kerbau tersebut masih dalam penguasaannya mereka (Rian, Yanus dan Hanis). Namun akan mereka kembalikan apabila pemilik kerbau menyerahkan uang tebusan sebesar Rp. 10.000.000," ujar Kapolsek Lewa, Ipda Marius P. Himbir

Domi yang ingin kedua ekor kerbau tersebut dikembalikan pun menyanggupi, namun meminta waktu untuk memenuhi permintaan Rian Cs sehingga mereka berjanji akan bertemu dan melakukan transaksi Jumat, 3 November 2023. Pada hari yang ditentukan, Domi ditemani berapa orang termasuk aparat desa setempat menemui Yanus dan Hanis di rumahnya.

Saat itu Domi hanya membawa uang Rp 5.000.000, sehingga saat itu hanya 1 ekor kerbau yang dikembalikan kepada Domi. Sedangkan 1 ekor lainnya belum dikembalikan setelah mereka menerima uang dari Domi.

Domi sempat meminta 1 ekor lagi kepada mereka, namun mereka bersikeras tidak menyerahkan sampai Domi menyerahkan uang sisanya. Rian cs juga menyampaikan kalau 1 ekor kerbau lainnya masih dalam penguasaannya para pelaku. Domi dan rombongannya pulang kembali sambil membawa 1 ekor kerbau curian yang dikembalikan.

Karena kecewa dengan para pelaku yang sudah mencuri kerbaunya dan bahkan meminta uang tebusan agar kerbau itu dikembalikan maka Domi pun ke Polsek Lewa melaporkan kejadian tersebut guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dua ekor kerbau yang dicuri merupakan kerbau jantan berusia 8 tahun warna hitam dan terdapat cap besi kode wilayah pada pipi kanan (DO4) dan cap besi kepemilikan pada leher kiri, paha muka kiri, paha belakang kiri, buntut kiri dan leher kiri (XM).

Terdapat pula tanda khusus dimana pada kedua kaki depan terdapat belang putih di pergelangan. Hotu / tanda pada kedua telinga dari hewan kerbau itu polos/ antero. Hewan kerbau itu sampai saat ini masih dalam penguasaan pelaku.

Satu ekor kerbau lagi berjenis kelamin jantan, umur sekitar 7 tahun, warna hitam dengan terdapat cap besi kode wilayah pada pipi kanan (DO4) dan cap besi kepemilikan pada leher kiri, paha muka kiri, paha belakang kiri, buntut kiri dan leher kiri (XM).

Terdapat tanda khusus dimana pada keempat kakinya terdapat belang putih di pergelangan. Ho
tu/ tanda pada kedua telinga dari hewan kerbau itu polos / antero. Hewan kerbau itu saat ini sudah dikembalikan kepada Domi.

Kedua hewan kerbau itu sudah dilengkapi dengan KKMT (Kartu Keterangan Mutasi Ternak). Akibat masih hilangnya 1 ekor hewan kerbau tersebut maka Domi mengalami kerugian sekitar Rp. 50.000.000, karena kisaran harga di pasaran sekitar itu untuk harga per ekornya.

"Itu belum termasuk uang tebusan yang sudah diserahkan kepada pelaku dan biaya lainnya saat melakukan pencarian," ujar Kapolsek Lewa, Ipda Marius P. Himbir

Rian sudah diamankan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Sejumlah saksi pun diperiksa penyidik terkait kasus ini.

TAGS : Polsek Lewa Kasus Pencurian Ternak Tangkap Pelaku