Kenalan di Facebook, Pekerja Bengkel di Manggarai Timur Cabuli Siswi SMP

Imanuel Lodja | Senin, 14/08/2023 12:12 WIB

Anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manggarai Timur kembali mendapat laporan mengenai tindak pidana persetubuhan terhadap anak pada akhir pekan lalu. Seorang pekerja bengkel di Manggarai Timur Pulau Flores mencabuli siswi sebuah SMP di Kabupaten Manggarai Timur. ilustrasi

KATANTT.COM--Anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manggarai Timur kembali mendapat laporan mengenai tindak pidana persetubuhan terhadap anak pada akhir pekan lalu. Seorang pekerja bengkel di Manggarai Timur Pulau Flores mencabuli siswi sebuah SMP di Kabupaten Manggarai Timur.

Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta, SH, SIK, MSi, saat dikonfirmasi, Senin (14/8) membenarkan hal itu. Menurutnya, pelaku ASM alias A (24), terlibat dalam tindak pidana tersebut terhadap korban MAB alias V (15).

"ASM, seorang pemuda yang bekerja di sebuah bengkel kendaraan bermotor di kota Borong, Kabupaten Manggarai Timur melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban yang merupakan seorang pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Manggarai Timur," jelas I Ketut Widiarta.

Kasus ini berawal dari perkenalan pelaku dan korban melalui media sosial facebook pada tahun 2021. ASM berpura-pura sebagai seorang bujangan dan berhasil meyakinkan korban untuk menjalin hubungan pacaran. Setelah beberapa waktu berpacaran, ASM melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban yang masih di bawah umur.

Baca juga :

Pelaku menggunakan paksaan dan ancaman untuk mencapai tujuannya. "(pelaku) Mengancam akan memukul korban jika korban memberitahukan hal tersebut kepada orang lain," ujarnya.

Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang, keterangan korban menyebutkan bahwa perbuatan persetubuhan tersebut terjadi sebanyak tiga kali dan berlokasi di tempat yang berbeda. "Hasil visum medis yang dikeluarkan oleh tenaga medis memperkuat bukti bahwa korban mengalami tanda-tanda medis akibat tindak pidana tersebut," terangnya.

Sehari setelah laporan korban diterima, penyidik menetapkan status ASM sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadapnya. Pelaku akan menjalani proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

Tersangka ASM dihadapkan pada pasal-pasal yang relevan dalam UU 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Pelanggaran tersebut tergantung pada pasal yang akan diterapkan oleh proses peradilan, seperti pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D, pasal 81 ayat (2) jo pasal 76 D, atau Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E. "Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara sesuai Pasal 65 ayat (1) KUHP," tegasnya.

Kapolres Manggarai Timur menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, serta semua pihak terkait, untuk memberikan perhatian serius terhadap meningkatnya angka kasus persetubuhan terhadap anak di wilayah Kabupaten Manggarai Timur.

"Peran orang tua dalam mengawasi pergaulan anak, lembaga pendidikan dalam memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang hak-hak mereka, serta dukungan dari dinas terkait di Pemerintah Daerah diharapkan dapat turut serta dalam menekan angka tindak pidana semacam ini yang merugikan masa depan generasi muda," tandasnya.

TAGS : Polres Manggarai Timur Kasus Pemerkosaan Anak