PPK, Kontraktor dan Pengawas Pembangunan GOR di Kabupaten Kupang Tersangka Korupsi

Reli Hendrikus | Rabu, 15/05/2024 08:04 WIB

Penyidik Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Kupang telah menetapkan 5 orang menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Olahraga (GOR) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun anggaran 2019. Kelima tersangka tersebut yakni SL, HD, HPD, JAB dan MK. ilustrasi_korupsi

KATANTT.COM--Penyidik Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Kupang telah menetapkan 5 orang menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Olahraga (GOR) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun anggaran 2019. Kelima tersangka tersebut yakni SL, HD, HPD, JAB dan MK.

Dari penelusuran wartawan, kelima tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga pihak swasta yang merupakan kontraktor pelaksana dan pengawas. SL merupakan PPK yang bertanggungjawab pada proyek ini.

Tersangka HD merupakan Direktur PT DS yang juga pemenang tender proyek ini. Tersangka HPD merupakan pelaksana lapangan dari PT DS milik tersangka HD. Sementara tersangka JAB merupakan Direktur CV Diagonal Engeneering yang merupakan konsultan pengawas serta tersangka MK adalah pihak peminjam bendera CV Diagonal Engeneering.

Penetapan lima orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 5.356.646.767,41 tersebut berdasarkan serangkaian penyidikan yang dilakukan penyidik. Penyidik sudah memeriksa 50 orang saksi, 4 saksi ahli serta menyita dokumen yang terkait dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Baca juga :

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata yang dikonfirmasi Selasa (14/5/2024) membenarkan adanya penetapan lima orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Benar, kami sudah tetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Baru Prasarana GOR pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, sesuai bukti dan petunjuk yang diperoleh," jelasnya.

Kasus ini mulai disidik unit Tipikor Satreskrim Polres Kupang sejak bulan April tahun 2023 lalu dan penetapan tersangka dilakukan pada tanggal 3 Mei 2024 lalu. "Sejak 2023 lalu kami sidik kasus ini,per 3 Mei 2024 kami tetapkan tersangkanya," tambah mantan Kapolres Sumba Barat ini.

Kelima tersangka yang ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Kupang tersebut, memiliki peran masing-masing dalam perjalanan pembangunan baru prasarana GOR Kabupaten Kupang yang terletak di Desa Oelnasi Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang dimulai sejak tahun 2019 lalu, hingga akhirnya ditemukan kerugian negara mencapai Rp 5.356.646.767,41

Kelima tersangka tersebut oleh penyidik dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 UU  31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

TAGS : Polres Kupang Kasus Korupsi Pembangunan GOR